Cegah Virus PMK bagi Peternak hingga Konsumen Daging Sapi, Pakai ASUH 

Pastikan ada dokumen SKKH

Semarang, IDN Times - Asosiasi Peternak Sapi Potong Indonesia (Aspin) melakukan edukasi pencegahan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada masyarakat. Upaya ini seiring makin merebaknya kasus PMK pada hewan ternak di sejumlah daerah termasuk di Jawa Tengah. 

1. Aspin lakukan edukasi ke peternak sapi

Cegah Virus PMK bagi Peternak hingga Konsumen Daging Sapi, Pakai ASUH Ilustrasi sapi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Aspin mencatat virus PMK pada hewan sapi sudah merebak di Boyolali, Rembang, Banjarnegara, hingga Klaten. Jajaran pihak terkait mulai pemerintah, asosiasi hingga kepolisian pun melakukan pengawasan ketat melalui pos lalu lintas hewan ternak.

Ketua Aspin, Suparno mengatakan, pihaknya sudah melakukan edukasi kepada peternak terkait bagaimana memelihara dan merawat hewan ternak apabila terserang virus PMK. Langkah utama jika hewan ternak terinfeksi PMK, yaitu langsung memisahkan sapi yang sehat dengan yang sakit.

‘’Kemudian, obati sapi yang sakit itu dan memberikan vaksin. Kalau bisa diobati, hewan ternak dapat sembuh sekitar 3–5 bulan. Namun, kalau tidak bisa diobati ya mereka harus dimusnahkan dan tidak boleh dikonsumsi,’’ jelasnya saat dihubungi Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Dampak Penyakit Mulut dan Kuku, Peternak Sapi Potong di Jateng Merugi

2. Imbau penyembelihan hewan ternak di RPH

Cegah Virus PMK bagi Peternak hingga Konsumen Daging Sapi, Pakai ASUH Ilustrasi pedagang daging sapi di Makasssar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Aspin bersama pemerintah hingga kini masih memantau lalu lintas hewan ternak di pos-pos perbatasan daerah. Pengawasan dan pemantauan di pos lalu lintas hewan ternak itu juga melibatkan dokter hewan.

‘’Agar kasus PMK tidak bertambah di Jateng, dalam pemantauan dan pengawasan kami memastikan pengiriman hewan ternak harus disertai dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Kami libatkan dokter hewan untuk memeriksa dokumen itu di pos lalu lintas hewan ternak,’’ jelas Suparno.

Kemudian, Aspin bersama Dinas Peternakan di kabupaten/kota juga mengimbau agar penyembelihan sapi dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Sebab, pemotongan di RPH menerapkan pengawasan dari dokter hewan. Apabila, hewan ternak dalam kondisi sakit maka dokter hewan tidak merekomendasikan untuk dipotong.

3. Konsumen beli daging dengan pola ASUH

Cegah Virus PMK bagi Peternak hingga Konsumen Daging Sapi, Pakai ASUH Ilustrasi pedagang daging sapi.ANTARA FOTO/Arnas Padda

Suparno menambahkan, bagi konsumen yang mau membeli sapi atau daging sapi disarankan mengetahui asal-usul hewan tersebut.

‘’Harus ada catatan sehat melalui dokumen SKKH, kemudian dipotong di RPH. Sebab, kalau dipotong di RPH, kualitas daging lebih terjaga dan sudah melalui pengawasan dokter hewan. Selain itu, juga menerapkan pola ASUH,’’ katanya.

Pola ASUH ini kepanjangan dari aman, sehat, utuh, dan higienis. Aman artinya hewan disembelih sesuai syariat agama, sehat artinya hewan yang disembelih dipastikan dalam kondisi sehat, utuh artinya dagingnya utuh, dan higienis dalam proses sembelih.

‘’Bagi konsumen yang berbelanja di pasar sebaiknya juga beli daging di pedagang yang menyembelih di RPH. Kemudian, beli di pedagang yang menjual daging dengan cara digantung. Ini untuk mengetahui kualitas daging tidak mengandung banyak air,’’ tandasnya.

Baca Juga: 4 Hewan Ternak di Semarang Suspek Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya