Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Kendal, IDN Times - Sengketa pemilihan antara pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kendal, Dico M Ganinduto-KH Ali Nurudin belum menemukan titik terang. Bahkan, pada tahap musyawarah terbuka yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat (6/9/2024), Dico justru tidak hadir.
1. KPU bacakan gugatan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Khasanudin mengatakan, pada musyawarah terbuka yang pertama telah dibacakan gugatan oleh pemohon dan termohon. Selanjutnya, musyawarah terbuka akan dilanjutkan dengan pihak terkait.
"Kita akan menampilkan bukti-bukti baru. Kalau besok masih dengan pihak terkait dan pengesahan alat bukti," ungkapnya.
Dalam musyawarah terbuka ini, pemohon Dico M Ganinduto tidak hadir di kantor Bawaslu. Hanya saja diwakilkan oleh Bacawabup Ali Nurudin dan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Paslon Dico-Ali, Fajar Saka menyampaikan, pokok permohonan bahwa hak-hak dari pemohon dirugikan dengan keputusan KPU Kendal.
Baca Juga: Alasan KPU Kendal Tolak Berkas Dico: Ada Dukungan Ganda dari PKB
2. Kuasa hukum paslon siap buktikan
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Maka itu, kami mengajukan sengketa di Bawaslu Kendal. Harapannya, setelah proses selesai nanti pemohon Pak Dico dan Ali Nurudin bisa diterima pendaftarannya di KPU Kendal karena memang itu yang menjadi kehendak DPP PKB," tuturnya.
Adapun, terkait musyawarah terbuka, pihak pemohon sudah siap mengikutinya prosesnya. Bahkan, sejak pengajuan permohonan sengketa ke Bawaslu Kendal.
"Kami sudah siap terkait pembuktian dan meyakinkan kepada majelis bahwa permohonan kami ini beralasan," tandasnya.