TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

FITRA Sebut Modus Korupsi Lewat Dana Hibah Sudah Jadi Rahasia Umum 

Masyarakat perlu mendapat literasi anggaran

ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Semarang, IDN Times - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Tengah menyebut bahwa korupsi lewat modus dana hibah sudah menjadi rahasia umum. Maka itu, untuk mencegah tindakan tersebut masyarakat perlu mendapatkan literasi tentang anggaran. 

Baca Juga: Saksi Kunci Tewas, Polda Jateng Lanjutkan Usut Korupsi Aset BSB Mijen

1. Kasus korupsi dana hibah naik saat pilkada dan pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Koordinator FITRA Jateng, Mayadina Rohma Musfiroh mengatakan, praktik modus suap dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos) sudah bukan sesuatu yang rahasia. Bahkan, setiap daerah memiliki pola sendiri dalam menjalankan praktik tersebut.

‘’Kasusnya ada nggak di Jateng, ya ada di pembicaraan privat. Polanya macam-macam, ada yang pakai pola sistem ijon atau kasih uang di depan. Ada juga pola kesepakatan, setelah uang cair ada pembagian uang antara penerima dan yang mengusahakan sesuai kesepakatan,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (23/12/2022).

Salah satu model tindakan korupsi melalui dana hibah ini akan terungkap dalam pemeriksaan BPK saat lembaga tersebut melakukan uji petik. Yang kerap terlibat adalah pihak legislatif dan eksekutif.

‘’Kasus dana hibah dan bansos seringkali naik di tengah tahun pilkada atau pemilu. Pola ini begitu sering digunakan untuk mendekati konstituen. Dana hibah ini tidak masalah kalau dana itu sampai dengan selamat ke penerimanya,’’ tutur Mayadina.

2. Budaya koruptif di birokrasi belum hilang

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Berdasarkan pengamatan Fitra Jateng, kasus korupsi dana hibah senilai Rp3,5 miliar pernah terjadi di Kota Semarang pada tahun 2013 yang melibatkan Ketua KONI Jateng. Kemudian, ada kasus dugaan korupsi hibah tanah di Kota Semarang dengan nilai Rp3 miliar yang mana salah satu saksinya meninggal belum lama ini.

‘’Dulu juga ada kasus dana hibah temuan BPK. Modelnya ada pemberian bansos kepada penerima A, ternyata setelah ditelusuri itu alamatnya SPBU. Jadi, penerimanya fiktif. Ada juga pola yang diselewengkan oleh penerima, ini artinya tidak sesuai peruntukannya,’’ kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Jepara itu.

Baca Juga: Napi Korupsi Diberi Jatah Rekreasi, Kemenkumham Jateng: Biar Gak Bosan

Berita Terkini Lainnya