Iuran BPJS Kesehatan Turun ke Tarif Semula, Berlaku 1 Mei 2020
Tidak ada pengembalian untuk iuran Januari-Maret 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - BPJS Kesehatan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menurunkan tagihan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ke tarif semula per Jumat (1/5). Dengan demikian, iuran peserta akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Pasien Corona Asal Syarat ini Dipenuhi
1. Penyesuaian iuran berlaku per 1 April 2020
Untuk kelas 1 iuran yang ditagihkan kepada peserta sebesar Rp 80.000, kelas 2 sebesar Rp 51.000, dan kelas 3 sebesar Rp 25.500. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA berlaku per 1 April 2020. Sedangkan, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Baca Juga: Kenaikan Dibatalkan MA, BPJS Kesehatan Siap Kembalikan Iuran Peserta