Iuran BPJS Kesehatan Turun ke Tarif Semula, Berlaku 1 Mei 2020 

Tidak ada pengembalian untuk iuran Januari-Maret 2020

Semarang, IDN Times - BPJS Kesehatan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menurunkan tagihan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ke tarif semula per Jumat (1/5). Dengan demikian, iuran peserta akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.

1. Penyesuaian iuran berlaku per 1 April 2020

Iuran BPJS Kesehatan Turun ke Tarif Semula, Berlaku 1 Mei 2020 lizamhermansyah

Untuk kelas 1 iuran yang ditagihkan kepada peserta sebesar Rp 80.000, kelas 2 sebesar Rp 51.000, dan kelas 3 sebesar Rp 25.500. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA berlaku per 1 April 2020. Sedangkan, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Pasien Corona Asal Syarat ini Dipenuhi

2. Tidak ada kompensasi untuk iuran bulan Januari-Maret 2020

Iuran BPJS Kesehatan Turun ke Tarif Semula, Berlaku 1 Mei 2020 Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (30/4).

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Sehingga per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Iqbal menjelaskan, secara prinsip pihaknya tidak ingin menghambat pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Apalagi, di saat kondisi sosial ekonomi di tengah pandemik COVID-19 seperti sekarang. 

3. Nominal iuran dikembalikan agar tidak membebani masyarakat

Iuran BPJS Kesehatan Turun ke Tarif Semula, Berlaku 1 Mei 2020 ANTARA FOTO/Rahmad

‘’Sehingga, dengan dikembalikannya nominal iuran ke tarif semula kami berharap dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya,’’ katanya.

Kemudian, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. ‘’Kami mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemik COVID-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan,’’ kata Iqbal.

Sementara, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Sedangkan, untuk segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Baca Juga: Kenaikan Dibatalkan MA, BPJS Kesehatan Siap Kembalikan Iuran Peserta

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya