KPU Temukan Dokumen Paslon Pilwakot Semarang Belum Penuhi Syarat
Hasil tes kesehatan diserahkan ke tim pemenangan bapaslon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menemukan dokumen yang belum memenuhi syarat saat penelitian administrasi dari dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. Hal itu disampaikan saat menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada masing-masing tim pemenangan paslon di Pilwakot Semarang.
1. Paslon diminta perbaiki dokumen
Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses penelitian administrasi dari berkas pendaftaran dua bakal paslon pada 1-4 September 2024.
“Selama proses tersebut ada beberapa dokumen masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Maka itu, kami minta bakal paslon untuk memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan benar," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2024).
KPU memberikan waktu perbaikan dokumen yang dinyatakan BMS hingga pada 8 September 2024. Adapun, dokumen yang BMS ada empat dokumen milik Yoyok Sukawi, empat dokumen milik Joko Santoso. Kemudian, ada 12 dokumen milik Agustina Wilujeng dan sembilan dokumen milik Iswar Aminuddin.
Baca Juga: Bawaslu Awasi Dugaan Ijazah Palsu Milik Bacalon di Pilwakot Semarang