TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Penipuan, Pengembang Perumahan di Jateng Wajib Bersertifikasi

Disperakim dorong DPD REI Jateng beri edukasi ke pengembang

Ilustrasi rumah-tumah tetangga (unsplash.com/@aviosly)

Semarang, IDN Times - Pengembang perumahan di Jawa Tengah wajib mengantongi sertifikasi dalam menjalankan usahanya. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah juga mendorong upaya itu demi melindungi konsumen yang akan membeli rumah.

1. Marak masalah konsumen perumahan dirugikan pengembang

Kepala Disperakim Jateng, Arief Djatmiko. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kepala Disperakim Jateng, Arief Djatmiko mengatakan, ada 15 asosiasi dan 1.400 pengembang perumahan di Jateng. Dari jumlah yang banyak tersebut dibutuhkan regulasi yang mengatur bahwa pengembang properti atau perumahan harus memiliki sertifikasi.

“Ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bahwa, mereka yang memiliki usaha sebagai pengembang perumahan wajib bersertifikasi sebelum menjalankan usahanya atau membangun rumah yang akan dijual ke konsumen,” katanya saat ditemui, Rabu (19/6/2024).

Disperakim mendorong kegiatan Sertifikasi Pengembang Perumahan (SRP2) di Jateng ini karena marak muncul beberapa masalah yang dirasakan masyarakat saat membeli rumah khususnya melalui developer

“Kami akan mengatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Disperakim sendiri sudah mulai melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada para pengembang,” ujarnya.

Baca Juga: Pro Kontra Tapera, Potong Gaji Jadi Solusi Atau Beban Baru Gen Z?

2. REI Jateng gelar SRP2

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melakukan audiensi dengan DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah terkait sertifikasi pengembang perumahan. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Selanjutnya, Disperakim Jateng juga menggandeng DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah untuk menggelar SRP2 tersebut. Meskipun, REI ini asosiasi yang sifatnya independen tetapi memiliki lembaga untuk melakukan pensertifikatan bernama Lembaga Sertifikasi Profesi Real Estate Indonesia(LSP REI). 

Sedangkan, sertifikatnya sendiri dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), salah satu lembaga pemerintah yang punya kewenangan dan tanggung jawab mengeluarkan sertifikasi.

“Kami berharap seluruh developer memiliki kemampuan yang baik mulai dari proses awal hingga akhir. Dengan begitu, nantinya di Jawa Tengah akan terbentuk ekosistem yang bagus agar masyarakat mendapatkan rumah sesuai dengan yang dipersyaratkan,” tandas Arief. 

Sementara, REI memiliki program diklat dan sertifikasi yang selalu mengedukasi para pengembang perumahan yang menjadi anggotanya. 

Berita Terkini Lainnya