Marak Penipuan, Pengembang Perumahan di Jateng Wajib Bersertifikasi
Disperakim dorong DPD REI Jateng beri edukasi ke pengembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pengembang perumahan di Jawa Tengah wajib mengantongi sertifikasi dalam menjalankan usahanya. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah juga mendorong upaya itu demi melindungi konsumen yang akan membeli rumah.
1. Marak masalah konsumen perumahan dirugikan pengembang
Kepala Disperakim Jateng, Arief Djatmiko mengatakan, ada 15 asosiasi dan 1.400 pengembang perumahan di Jateng. Dari jumlah yang banyak tersebut dibutuhkan regulasi yang mengatur bahwa pengembang properti atau perumahan harus memiliki sertifikasi.
“Ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bahwa, mereka yang memiliki usaha sebagai pengembang perumahan wajib bersertifikasi sebelum menjalankan usahanya atau membangun rumah yang akan dijual ke konsumen,” katanya saat ditemui, Rabu (19/6/2024).
Disperakim mendorong kegiatan Sertifikasi Pengembang Perumahan (SRP2) di Jateng ini karena marak muncul beberapa masalah yang dirasakan masyarakat saat membeli rumah khususnya melalui developer.
“Kami akan mengatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Disperakim sendiri sudah mulai melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada para pengembang,” ujarnya.
Baca Juga: Pro Kontra Tapera, Potong Gaji Jadi Solusi Atau Beban Baru Gen Z?