Panduan Pelaksanaan Kurban, Jual Beli Diimbau Secara Online
Penyembelihan dapat dilakukan di RPH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menginstruksikan agar pelaksanaan dan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha di tengah pandemik COVID-19 ini sesuai dengan protokol kesehatan.
Kebijakan yang diatur dalam surat edaran itu berlaku juga terhadap aktivitas jual beli hewan kurban yang diarahkan secara online.
Baca Juga: Pedagang dan Hewan Kurban yang Masuk ke Solo Wajib Punya Surat Sehat
1. Pemkot Semarang keluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, melalui surat edaran tersebut pihaknya sudah meminta kepada masyarakat dan pelaksana penyembelihan hewan kurban untuk menaati protokol kesehatan COVID-19 saat menjual, proses penyembelihan, hingga pembagian daging kurban.
"Misalnya untuk pelaksanaan penjualan hewan di tempat umum harus ada izin minimal lurah. Namun, saat kondisi seperti ini kami imbau agar penjual memasarkan secara online. Untuk mencegah penyebaran virus corona," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Kemudian, dalam ketentuan pelaksanaan dan penyembelihan di tengah pandemik ini, hewan kurban harus punya surat keterangan kesehatan dari daerah asal. Adapun, penjual harus dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kari Kambing Super Enak, Bikin Ngiler!