TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panduan Pelaksanaan Kurban, Jual Beli Diimbau Secara Online

Penyembelihan dapat dilakukan di RPH

Petugas kesehatan hewan memeriksa hewan kurban di peternakan di Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menginstruksikan agar pelaksanaan dan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha di tengah pandemik COVID-19 ini sesuai dengan protokol kesehatan.

Kebijakan yang diatur dalam surat edaran itu berlaku juga terhadap aktivitas jual beli hewan kurban yang diarahkan secara online. 

Baca Juga: Pedagang dan Hewan Kurban yang Masuk ke Solo Wajib Punya Surat Sehat

1. Pemkot Semarang keluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban

Ilustrasi pengawasan pengiriman sapi potong (IDN Times/Dokumen)

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, melalui surat edaran tersebut pihaknya sudah meminta kepada masyarakat dan pelaksana penyembelihan hewan kurban untuk menaati protokol kesehatan COVID-19 saat menjual, proses penyembelihan, hingga pembagian daging kurban. 

"Misalnya untuk pelaksanaan penjualan hewan di tempat umum harus ada izin minimal lurah. Namun, saat kondisi seperti ini kami imbau agar penjual memasarkan secara online. Untuk mencegah penyebaran virus corona," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Kemudian, dalam ketentuan pelaksanaan dan penyembelihan di tengah pandemik ini, hewan kurban harus punya surat keterangan kesehatan dari daerah asal. Adapun, penjual harus dalam keadaan sehat. 

2. Penjual dari luar kota harus bawa surat keterangan sehat

Ilustrasi hewan kurban, Sapi Limousin. (IDN Times/Bagus F)

"Kalau mereka dari luar kota harus ada surat keterangan sehat saat mau berjualan di tempat yang bukan daerahnya. Lalu, tempat penjualannya harus disediakan tempat cuci tangan, alat pelindung diri atau masker, arah pintu masuk dan keluar dibuat berbeda, dan transaksi dengan disarankan dengan uang elektronik," jelas Hernowo. 

Pada kondisi wabah seperti sekarang, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Semarang juga mengimbau agar penyembelihan bisa dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Namun, jika melakukan pemotongan sendiri disarankan tidak harus pada hari H. Artinya bisa dilakukan setelahnya atau digilir. 

"Upaya ini untuk menghindari kerumunan warga ataupun masyarakat yang menerima daging kurban saat pembagian. Selain itu, saat pemotongan disarankan hanya dihadiri panitia dan petugas. Sehingga, masyarakat tidak perlu menonton proses penyembelihan atau pemotongan," jelasnya. 

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kari Kambing Super Enak, Bikin Ngiler!

Berita Terkini Lainnya