Pemkot Semarang Izinkan Aktivitas Ibadah Sesuai SOP COVID-19
Diatur dalam surat edaran Sekda Kota Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengizinkan masyarakat untuk beraktivitas di tempat ibadah meskipun pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) tahap II belum berakhir. Dalam surat edaran bernomor B/2209/451.1/VI/2020 yang ditandatangani Sekda Kota Semarang tanggal 5 Juni 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk mematuhi standar kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Masih Zona Merah, Ganjar Gelar Salat Jumat Berjemaah di Semarang
1. Izin aktivitas di tempat ibadah diberikan Pemkot Semarang di tengah penerapan PKM tahap II
Untuk diketahui, PKM tahap II akan berakhir pada 7 Juni 2020 dan hingga saat ini Pemkot Semarang belum mengeluarkan keputusan perpanjangan dan penghentian. Kendati demikian, di tengah penantian sebagian pihak terkait kebijakan selanjutnya yang akan diambil, Pemkot Semarang justru lebih dulu secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi COVID-19.
Melansir dalam surat edaran, secara detail pengelola tempat ibadah diminta dapat berkomunikasi aktif dengan pemerintah untuk menginformasikan setiap aktivitas yang dilaksanakan. Tujuannya, agar standar operasional kesehatan dapat benar-benar diterapkan selama aktivitas dilaksanakan.
Baca Juga: Tak Takut Zona Merah, Warga Semarang Padati Masjid untuk Salat Jumat