TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Semarang Izinkan Aktivitas Ibadah Sesuai SOP COVID-19 

Diatur dalam surat edaran Sekda Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi meninjau Masjid Agung Semarang untuk penerapan aktivitas ibadah sesuai standar kesehatan COVID-19. Dok. Pemkot Semarang

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengizinkan masyarakat untuk beraktivitas di tempat ibadah meskipun pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) tahap II belum berakhir. Dalam surat edaran bernomor B/2209/451.1/VI/2020 yang ditandatangani Sekda Kota Semarang tanggal 5 Juni 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk mematuhi standar kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Masih Zona Merah, Ganjar Gelar Salat Jumat Berjemaah di Semarang

1. Izin aktivitas di tempat ibadah diberikan Pemkot Semarang di tengah penerapan PKM tahap II

Dok. Humas Pemprov Jateng

Untuk diketahui, PKM tahap II akan berakhir pada 7 Juni 2020 dan hingga saat ini Pemkot Semarang belum mengeluarkan keputusan perpanjangan dan penghentian. Kendati demikian, di tengah penantian sebagian pihak terkait kebijakan selanjutnya yang akan diambil, Pemkot Semarang justru lebih dulu secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi COVID-19. 

Melansir dalam surat edaran, secara detail pengelola tempat ibadah diminta dapat berkomunikasi aktif dengan pemerintah untuk menginformasikan setiap aktivitas yang dilaksanakan. Tujuannya, agar standar operasional kesehatan dapat benar-benar diterapkan selama aktivitas dilaksanakan. 

2. Pengelola dan jemaah tempat ibadah harus mematuhi standar kesehatan COVID-19 saat melaksanakan aktivitas

Suasana salat Jumat pertama di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar Sulsel, Jumat (5/6). IDN Times/Istimewa

Tidak hanya pengelola tempat ibadah, jamaah pun diminta untuk dapat mendukung terjaganya standar kesehatan dalam aktivitas yang diikuti, yaitu dengan membawa sendiri sarana kelengkapan ibadah seperti sajadah. Kemudian, menjaga jarak aman antar jamaah selama mengikuti pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah paling sedikit satu meter.

Adapun, untuk aktivitas di tempat ibadah yang didorong berjalan dengan ketetapan standar kesehatan tidak hanya terbatas pada kegiatan keagamaan rutin saja. Kegiatan lain seperti akad nikah, salat jenazah, atau pengajian yang berpotensi melibatkan banyak orang juga diizinkan pelaksanaannya, asalkan standar prosedur kesehatan. Salah satunya, selama kegiatan tersebut berlangsung diharapkan jumlah kehadiran dapat dibatasi, yakni tidak lebih dari 100 orang atau 20 persen kapasitas ruang. Selain itu, waktu aktivitas juga diharapkan tidak berlangsung terlalu lama.

Selain itu, melakukan pengecekan suhu tubuh kepada jamaah yang akan beribadah, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin berkala, menyiapkan tempat khusus untuk jamaah dari luar wilayah/lingkungan, dan menghindari pemakaian karpet. 

Baca Juga: Tak Takut Zona Merah, Warga Semarang Padati Masjid untuk Salat Jumat

Berita Terkini Lainnya