TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Semarang Kembali Buka Ruas Jalan di Tengah PKM Jilid 3 

Supaya ekonomi lebih baik

Sejumlah ruas jalan kembali dibuka saat PKM Jilid 3. Dok. Pemkot Semarang

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang bersama Polrestabes Semarang mulai melonggarkan kebijakan pengalihan arus dengan membuka sejumlah ruas jalan di Kota Semarang. Upaya itu dilakukan di tengah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) jilid 3 yang masih berlaku hingga 21 Juni mendatang. 

Baca Juga: PKM Jilid III di Semarang, GOR Tri Lomba Juang Buka Kembali 

1. Pemkot dan Satlantas Polrestabes Semarang menyingkirkan pembatas jalan di sejumlah ruas

Dok. Pemkot Semarang

Sejumlah ruas jalan yang semula ditutup pada masa pemberlakuan PKM jilid 1 dan 2, saat ini mulai dibuka. Petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang bersama dengan Satlantas Polrestabes Semarang pun terlihat menyingkirkan pembatas jalan di sejumlah ruas sejak pagi hari, Senin (15/6). 

Adapun ruas jalan yang semula ditutup dan kemudian telah kembali dibuka antara lain Jalan Dr Wahidin, Jalan Lamongan, Jalan Tanjung, Jalan Ngesrep Timur V, Jalan Sukun Raya, Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper Tengah. Selain itu, beberapa jalan protokol seperti Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pandanaran, Jalan Pahlawan dan Jalan Gajah Mada juga sudah difungsikan kembali.

2. Pembukaan jalan demi ekonomi lebih baik

Ilustrasi suasana Mal Ciputra Semarang saat jelang Lebaran. Dok. Mal Ciputra Semarang

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi berharap perekonomian di Ibu Kota Jawa Tengah dapat kembali berangsur pulih. "Ya, mulai Senin ini beberapa ruas jalan kita buka supaya ekonominya mulai berkembang menuju lebih baik. Insya Allah, perjalanan ke depan nanti kalau kita bersepakat lebih disiplin ekonomi bisa lebih baik," tutur melalui keterangan resmi, Senin (15/6). 

Sebelumnya, Pemkot Semarang sudah berniat melakukan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap di Kota Semarang. Kemudian terkait new normal, Kota Semarang telah mempersiapkan lebih awal, yaitu dengan menetapkan PKM yang esensinya hampir sama dengan normal baru untuk daerah yang memberlakukan PSBB. 

"Sebelum melakukan kebijakan pembukaan ruas jalan, kami juga sudah lebih dulu mengeluarkan panduan kegiatan pada tempat ibadah, di tempat olah raga, juga peningkatan batasan jumlah warga dalam suatu kegiatan, yang semula 10 orang menjadi 30 orang," jelasnya. 

Baca Juga: Tren Kasus Corona Naik, Pemkot Semarang Longgarkan Kegiatan di PKM III

Berita Terkini Lainnya