Penertiban Alat Kampanye di Pilwalkot Semarang Capai 2.175 Pelanggaran
Bawaslu himbau paslon dan tim pemenangan patuhi aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mencatat ada 2.175 pelanggaran dalam kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK). Pelanggaran itu hanya yang dilakukan oleh tim penertiban tingkat kota.
Baca Juga: Hendi Petahana Pilkada Semarang Positif COVID-19, Ita Tetap Kampanye
1. Perkembangan penertiban APK Pilwalkot Semarang 2020 capai 2.175 pelanggaran
APK yang ditertibkan itu telah melanggar aturan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, jumlah 2.175 pelanggaran APK itu berasal dari penertiban yang dilakukan tim tingkat kota.
“Jumlah itu memang belum semua atau belum termasuk dengan yang di tingkat kecamatan. Perlu diakui dalam penertiban ini kami masih menemui banyak kendala di lapangan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Sebulan Kampanye, 40 Ribu Pelanggaran Ditemukan di Jateng, 8 Timses Ditegur