TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penertiban Alat Kampanye di Pilwalkot Semarang Capai 2.175 Pelanggaran

Bawaslu himbau paslon dan tim pemenangan patuhi aturan

Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan kampanye di Pilwalkot Semarang. Dok. Bawaslu Kota Semarang.

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mencatat ada 2.175 pelanggaran dalam kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK). Pelanggaran itu hanya yang dilakukan oleh tim penertiban tingkat kota. 

Baca Juga: Hendi Petahana Pilkada Semarang Positif COVID-19, Ita Tetap Kampanye

1. Perkembangan penertiban APK Pilwalkot Semarang 2020 capai 2.175 pelanggaran

Dok. Bawaslu Kota Semarang

APK yang ditertibkan itu telah melanggar aturan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, jumlah 2.175 pelanggaran APK itu berasal dari penertiban yang dilakukan tim tingkat kota. 

“Jumlah itu memang belum semua atau belum termasuk dengan yang di tingkat kecamatan. Perlu diakui dalam penertiban ini kami masih menemui banyak kendala di lapangan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/11/2020).

2. Penertiban APK di tingkat Panwaslu kecamatan dilakukan 12-16 November 2020

Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Semarang. Dok. Bawaslu Kota Semarang

Tim penertiban APK di Kota Semarang, melibatkan sejumlah pihak antara lain, KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Polres, Disperkim, Distaru, Dishub, Otda, Dinkes dengan menyisir empat kawasan, yakni Utara, Selatan, Barat, dan Timur.

Sesuai rencana pihaknya dan Panwaslu Kecamatan akan melakukan identifikasi APK/APS yang melanggar di tingkat kecamatan mulai pada tanggal 12-16 November 2020. 

Baca Juga: Sebulan Kampanye, 40 Ribu Pelanggaran Ditemukan di Jateng, 8 Timses Ditegur

Berita Terkini Lainnya