TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 3, Wisata Semarang Dibuka tapi Anak-Anak Dilarang Masuk

Boleh berwisata asal sudah vaksin, lho

Kebun Binatang Kota Bandung. IDN Times/Galih Persiana

Semarang, IDN Times - Sejumlah obyek wisata di Kota Semarang kembali dibuka karena status PPKM telah turun di level 3. Kendati demikian, bagi pengunjung anak-anak yang belum divaksinasi dilarang masuk ke obyek wisata dan hiburan di Ibu Kota Jawa Tengah.

1. Vaksin jadi syarat wajib berwisata di Semarang

Suasana Mal Ciputra Semarang yang diperbolehkan buka pada masa pandemik COVID-19 dan PPKM Level 4 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, PPKM sudah turun di level 3 dan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Wali Kota Semarang obyek wisata sudah boleh beroperasional. 

‘’Dalam perwal memang tidak ada aturan mengenai batasan usia pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata dan hiburan. Namun, syarat wajibnya adalah pengunjung harus sudah vaksin,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga: PPKM di Semarang Jadi Level 3: Tempat Wisata dan Olahraga Dibuka

2. Pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas

Sejumlah pengunjung dicek suhu tubuhnya di pintu masuk Lawang Sewu. Dok pengelola Lawang Sewu Semarang

Sebelum masuk ke obyek wisata pengunjung harus membuktikan sudah divaksinasi COVID-19. Bukti itu dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin secara fisik yang nantinya akan disesuaikan dengan data di KTP.

‘’Aturan ini juga berlaku bagi para pekerja di tempat wisata dan hiburan. Kemudian syarat lainnya, yaitu pengelola tempat wisata dan hiburan harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Selain itu, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak terjadi klaster penyebaran COVID-19,’’ perempuan yang akrab disapa Iin itu.

Menurut dia, sejauh ini mayoritas pengelola tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang sudah siap membuka kembali usahanya sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, 1.883 Orang Meninggal Akibat COVID-19 di Semarang

Berita Terkini Lainnya