Semarang PPKM Level 3, ASN Dilarang Cuti, Tempat Isolasi Disiapkan
Awas! Kasus COVID-19 di Semarang mulai naik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengantisipasi ledakan kasus COVID-19 pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pada PPKM Level 3, berbagai kebijakan diberlakukan termasuk melarang cuti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi COVID-19 buat Anak-anak di Semarang, Awas Kelewatan!
1. Tenaga kesehatan mulai disiagakan
Larangan itu mengacu kebijakan pemerintah pusat melalui penerapan PPKM Level 3 yang berlaku nasional. Adapun, aturan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam mengatakan, saat ini mobilitas masyarakat sudah tidak bisa dihindari. Bahkan, kasus COVID-19 di sekitar Kota Semarang sudah mulai naik. Maka, pihaknya meminta para tenaga kesehatan mulai di wilayah perbatasan agar waspada.
"Aktivitas fisik dibatasi. Makanya, ASN tidak boleh cuti. Ini sebagai panduan Pak Wali untuk memberikan instruksi ke teman-teman ASN," ungkapnya dalam rekaman resmi, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: 4 Syarat Aman Kunjungi Wisata di Semarang saat Pandemik COVID-19