TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Status PPKM Semarang di Level 1, Mal Buka dengan Kapasitas 100 Persen 

Aplikasi PeduliLindungi akan dipakai di berbagai tempat

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Semarang, IDN Times - Pemerintah memutuskan masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 1 November 2021. Adapun, khusus Provinsi Jawa Tengah dua kabupaten sudah berstatus level 1.

1. Aplikasi PeduliLindungi akan digunakan di berbagai tempat

Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi peduli lindungi sebelum memasuki kawasan wisata The Lodge Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (17/9/2021) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Daerah yang sudah berstatus level 1 adalah Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang pun melakukan penyesuaian dan menerapkan aturan baru terkait PPKM.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, ada beberapa aturan baru seiring penurunan status PPKM dari level 1 ke level 2 di Kota Semarang. Salah satu yang terpenting, yaitu aplikasi PeduliLindungi akan digunakan di berbagai tempat.

Baca Juga: PPKM Kota Semarang Turun ke Level 2, Tapi Testing dan Tracing Rendah

2. Rumah makan, kafe, resto boleh buka hingga pukul 24.00 WIB

IDN Times/Reza Iqbal

‘’Kemudian, operasional mal, hypermarket, supermarket boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dan boleh menerima pengunjung dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan, rumah makan, kafe, resto pada PPKM level 1 boleh buka hingga pukul 24.00 WIB dengan kapasitas 75 persen,’’ ungkapnya, Selasa (19/10/2021).

Selanjutnya, PKL atau usaha di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen tanpa pengaturan waktu. Bioskop buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen. Pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa dihadiri dengan kapasitas 75 persen. Sedangkan, tempat ibadah buka dengan kapasitas 75 persen.

3. PTM tetap pakai aturan PPKM level 2

‘’Begitupun, tempat wisata dan ruang terbuka publik juga sudah boleh buka dengan kapasitas 75 persen. Anak-anak juga sudah boleh masuk ke tempat wisata. Seluruh tempat tersebut harus tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk pengunjung," jelas pria yang akrab disapa Hendi itu.

Adapun, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah masih merujuk pada aturan PPKM di level 2. Artinya, pembelajaran di sekolah masih dilakukan secara terbatas.

4. Masyarakat diminta jangan lengah karena COVID-19 masih ada

Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Hendi menambahkan, status PPKM dari level 2 ke level 1 ini merupakan kerja keras semua pihak dalam menangani COVID-19. 

‘’Kendati demikian, ingat COVID-19 ini belum berakhir. Sehingga, kami minta masyarakat jangan lengah dan tetap harus menaati aturan serta protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,’’ tandasnya. 

Baca Juga: Gereja Katolik di Semarang Mulai Misa Tatap Muka, Dampak PPKM Level 2

Berita Terkini Lainnya