TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP Jateng 2021 Naik 3,27 Persen, Apindo Sesalkan Keputusan Ganjar

Akan tempuh jalur hukum gugat Ganjar ke PTUN

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Semarang, IDN Times - Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyesalkan keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen. Terkait keputusan Ganjar itu Apindo memilih jalur hukum dengan menggugat di PTUN.

Baca Juga: Imbas COVID-19, 50.511 Debitur di Jawa Tengah Ajukan Relaksasi Kredit

1. Apindo sesalkan keputusan SK Gubernur tentang UMP Jateng 2021

Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi mengatakan, pihaknya menyesalkan keputusan Ganjar yang menerbitkan SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, yakni dari nilai sebesar Rp1.798.979,12 dinaikkan sebesar Rp 56.963,90 (3.27 persen) di tengah kondisi ekonomi di Jateng yang mengalami keterpurukan akibat dari pandemik COVID-19.

‘’Sebab, saat ini 80 persen perusahaan dan industri di Jateng terdampak COVID-19. Hanya 20 persen yang beroperasi normal seperti, industri jamu, obat-obatan, makanan dan minuman. Industri inilah yang justru kita dorong untuk menaikkan UMP,  tapi yang 80 persen ini sangat berat,’’ ungkapnya saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Padahal, lanjut dia, hingga saat ini belum ada tanda-tanda kapan COVID-19 berakhir. Sedangkan, keputusan gubernur tersebut justru menambah kesulitan bagi dunia usaha untuk memperbaiki kinerjanya di tahun 2021.

2. Banyak pengusaha di Jateng meminta relaksasi pembiayaan ke pemerintah

Teller Bank BRI Semarang (Shutterstock/Rizal Ariawan)

"Saat ini saja para pengusaha terus menjerit meminta kepada pemerintah relaksasi perpajakan, relaksasi cicilan utang di bank, relaksasi tagihan PLN, relaksasi iuran BPJAMSOSTEK. Ini karena kondisi sekarang memang berat, bahkan ada industri yang tidak maksimal beroperasi hanya 30 persen sampai 60 persen," kata Frans.

Untuk diketahui, keputusan kenaikan UMP oleh Gubernur Jateng ini bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Permenaker No 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Patut diduga pula bahwa gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dan hal ini merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk.

Frans menjelaskan, keputusan gubernur tersebut berakibat hilangnya kepastian hukum dan patut dikhawatirkan berimbas kacaunya proses pembahasan upah minimum kabupaten dan kota yang saat ini sedang dilaksanakan di seluruh Jateng.

Baca Juga: Edaran Menaker Dicuekin, Ganjar Naikan UMP 2021 di Jateng Rp56 Ribu

Berita Terkini Lainnya