UMP Jateng 2021 Naik 3,27 Persen, Apindo Sesalkan Keputusan Ganjar
Akan tempuh jalur hukum gugat Ganjar ke PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyesalkan keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen. Terkait keputusan Ganjar itu Apindo memilih jalur hukum dengan menggugat di PTUN.
Baca Juga: Imbas COVID-19, 50.511 Debitur di Jawa Tengah Ajukan Relaksasi Kredit
1. Apindo sesalkan keputusan SK Gubernur tentang UMP Jateng 2021
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi mengatakan, pihaknya menyesalkan keputusan Ganjar yang menerbitkan SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, yakni dari nilai sebesar Rp1.798.979,12 dinaikkan sebesar Rp 56.963,90 (3.27 persen) di tengah kondisi ekonomi di Jateng yang mengalami keterpurukan akibat dari pandemik COVID-19.
‘’Sebab, saat ini 80 persen perusahaan dan industri di Jateng terdampak COVID-19. Hanya 20 persen yang beroperasi normal seperti, industri jamu, obat-obatan, makanan dan minuman. Industri inilah yang justru kita dorong untuk menaikkan UMP, tapi yang 80 persen ini sangat berat,’’ ungkapnya saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).
Padahal, lanjut dia, hingga saat ini belum ada tanda-tanda kapan COVID-19 berakhir. Sedangkan, keputusan gubernur tersebut justru menambah kesulitan bagi dunia usaha untuk memperbaiki kinerjanya di tahun 2021.
Baca Juga: Edaran Menaker Dicuekin, Ganjar Naikan UMP 2021 di Jateng Rp56 Ribu