TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Derita Korban Pinjol, Bunga Pinjaman Gak Ada Habisnya, Teror Foto Syur

Hanya akses situs Pinjol kok ikut ditagih

Polri ungkap kasus pinjol ilegal yang memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba. (dok. Humas Polri)

Surakarta, IDN Times - Anda yang kepikiran untuk meminjam uang melalui pinjaman online sebaiknya berpikir ulang. Pasalnya sejumlah orang melaporkan menjadi korban pinjaman online dengan bunga mencekik yang gak ada habisnya.

Bahkan ada korban pinjaman online yang mengaku diteror dengan foto porno wajah-wajah korbannya.

Baca Juga: Waspada! Marak Pinjol Ilegal saat COVID-19, Ini Cara Bikin Laporan

1. Polresta Solo terima laporan 17 warga jadi korban pinjol

Mural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Terbaru yakni Polres Surakarta tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah pinjaman online. Kapolresta Surakarta Ade Safri Simanjuntak menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan melalui "call center" Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim), sebanyak 17 warga menjadi korban kasus pinjaman online atau daring (Pinjol) di wilayah hukumnya.

"Sebanyak 17 warga Solo yang menjadi korban melapor melalui 'call center' Satreskrim Polresta Surakarta, terkait kasus 'pinjol'," kata Kapolresta saat menghadiri acara Baksos Alumni Akabari 1989 di Balai Kota Surakarta, Kamis.

2. Cara menagih pinjaman online pakai ancaman dan intimidasi

Ilustrasi menggunakan media sosial (Pexels.com/Porapak Apichodilok)

Menurut Kapolres, ada beberapa laporan kasus pinjol yang sudah masuk Polresta Surakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan koordinasi efektif dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Menurut Kapolres, cara menagih pelaku kepada korban dengan ancaman. Pelaku melakukan intimidasi menyebakan konten-konten bergambar pornografi dengan wajah-wajah korbannya. Korban ditero terus setiap hari dengan gonta-ganti nomor handphone.

Kapolres mengimbau warga jangan mudah percaya dan disaring terlebih dahulu sebelum kemudian mengakses semua fasilitas yang ada di dunia maya atau berbau daring. Pelajari betul aturan mainnya dan pastikan bahwa semua sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami ingin menjamin dana masyarakat bisa betul-betul terlindungi atau dilindungi dari pelaku transaksi keuangan. warga yang melaporkan itu, besaran utangnya rata-rata antara Rp50 juta hingga Rp75 juta. Pinjaman itu, bunga berbunga tidak pernah habis," kata Kapolres.

3. Gak pinjam uang tapi ditagih gara-gara akses situs Pinjol

Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahkan, ada korban yang tidak merasa meminjam dana, tetapi dia pernah mengakses situs itu, kemudian oleh pemilik pinjaman dana, diklaim sudah pernah ditransfer dan seterusnya. Padahal, korban tidak pernah menerima uang pinjaman itu.

Sementara itu, Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Solo, mengatakan Polda Jateng terkait kasus pinjaman daring sudah mengamankan empat pelaku dan kemudian satu sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Sedangkan, lainnya baru didalami.

Baca Juga: Teror Pakai Foto Syur, Debt Collector Pinjol Diringkus Polda Jateng

Berita Terkini Lainnya