TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jateng 2019

Sebanyak 4.763 tak memenuhi syarat

Ilustrasi CPNS. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Semarang, IDN Times - Pada pendaftaran CPNS 2019 pelamar di Pemprov Jateng mencapai 53.908. Dari jumlah tersebut sebanyak 4.763 tak memenuhi syarat.

Angka tersebut berdasarkan proses verifikasi yang dilakukan terhadap 53.908 pelamar yang disaring dari tahap awal pendaftaran. Penyaringan dilakukan dari dari tahap sebelumnya sebanyak 54.879 pelamar yang memasukkan berkas melalui laman sscan.bkn.go.id.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019, di Kementerian dan Pemda

1. Tim verifikator cek kelengkapan serta keaslian berkas

IDN Times/Maulana

Verifikasi dilakukan langsung oleh tim verifikator dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah. Verifikasi untuk mengecek kelengkapan serta keaslian berkas yang masuk. Termasuk kesesuaian pendidikan yang dibutuhkan serta hal lain. Seperti penulisan surat lamaran.

Menukil laman resmi BKD Jateng, kesesuaian formasi pendidikan yang dilamar dengan pendidikan pelamar turut menjadi pertimbangan tim dalam memverifikasi berkas pelamar. Termasuk berkas pendukung lainnya sesuai formasi.

Sebagai contoh untuk pelamar disabilitas melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tingkat disabilitas pelamar, formasi Tenaga Kesehatan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan Sehat dan Tidak Buta warna, serta Formasi Guru dapat melampirkan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki linier dengan pendidikan pelamar.

2. Sebanyak 4.673 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat

IDN Times/Maulana

Rilis dari Pemprov Jateng Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2019 yakni jumlah pelamar yakni 53.908 pelamar, untuk yang memenuhi syarat yaitu 49.145 pelamar dan tidak memenuhi syarat sebanyak 4.763 pelamar.

“Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah. Keterangan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” katanya Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemprov Jateng Herru Setiadhie.

Baca Juga: 53.908 Pelamar CPNS Pemprov Jateng 2019, Ini Syarat Lolos Verifikasi

Berita Terkini Lainnya