53.908 Pelamar CPNS Pemprov Jateng 2019, Ini Syarat Lolos Verifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 53.908 pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk formasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masuk ke tahap verifikator. Verifikasi dilakukan untuk mengecek kelengkapan berkas-berkas para pelamar.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2019 di Jateng, Cilacap Paling Banyak Merekrut
1. Keaslian berkas yang dimasukkan ikut diperiksa
Proses verifikasi dilakukan terhadap 53.908 pelamar yang disaring dari tahap awal pendaftaran. Penyaringan dilakukan dari dari tahap sebelumnya sebanyak 54.879 pelamar yang memasukkan berkas melalui laman sscan.bkn.go.id.
Verfiikasi dilakukan langsung oleh tim verifikator dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah. Verifikasi untuk mengecek kelengkapan serta keaslian berkas yang masuk. Termasuk kesesuaian pendidikan yang dibutuhkan serta hal lain. Seperti penulisan surat lamaran.
2. Tim verifikator cermati berkas pelamar satu per satu
Editor’s picks
Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan tim dalam memverifikasi berkas pelamar. Diantaranya kesesuaian lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, formasi, dan pendidikan yang disyaratkan dalam pengumuman. Kemudian verifikasi juga akan melihat kelengkapan meterai dan penandatanganan surat lamaran.
"Ada beberapa poin yang menjadi perhatian dalam verifikasi berkas pelamar, diantaranya adalah kesesuaian lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Formasi dan Pendidikan yang disyaratkan dalam pengumuman, serta kelengkapan meterai dan ditandatanganinya surat lamaran," jelas Kepala Bidang Mutasi BKD Jateng, Legiman.
3. Berkas pendukung pelamar jadi pertimbangan
Menukil laman resmi BKD Jateng, kesesuaian formasi pendidikan yang dilamar dengan pendidikan pelamar turut menjadi pertimbangan tim dalam memverifikasi berkas pelamar. Termasuk berkas pendukung lainnya sesuai formasi.
Sebagai contoh untuk pelamar disabilitas melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tingkat disabilitas pelamar, formasi Tenaga Kesehatan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan Sehat dan Tidak Buta warna, serta Formasi Guru dapat melampirkan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki linier dengan pendidikan pelamar.
Hingga Selasa (10/12) seluruh berkas yang masuk masih diverifikasi oleh verifikator.
Baca Juga: Terbaru! Pelamar CPNS 2019 di Jateng Dilarang Pakai Cadar saat Tes