TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Dugaan Pelecehan Seksual BEM Unsoed, Nasib Korban Kini

Lakukan pendampingan untuk korban

http://www.unsoed.ac.id/

Purwokerto, IDN Times - Dugaan pelecahan seksual terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus tersebut pertama kali mencuat dari sebuah akun Twitter @Unsoedfess1963 pada Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, ini yang Dilakukan Unimus Semarang

1. Rektorat Unsoed mengaku prihatin dan menyesalkan kasus dugaan pelecehan seksual

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampus tersebut.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jenderal Soedirman Dr. Kuat Puji Prayitno menyebutkan pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami sangat menyesalkan dan prihatin atas dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus, begitu kami mendapatkan laporan maka langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu Unit Layanan Pengaduan dan Kekerasan Unsoed dan juga BEM Unsoed," kata Kuat Puji Prayitno.

2. Lakukan pendampingan kepada korban dan bentuk tim untuk melakukan penyelidikan

arsip.unsoed.ac.id

Pihak kampus menurutnya langsung menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual tersebut. Diantaranya yakni dengan melakukan pendampingan bagi korban dan memastikan kondisi korban pulih secara psikologis.

Tak hanya pendampingan untuk korban, pihak Unsoed juga sedang melakukan penyelidikan. Kuat memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut.

"Selain itu kami juga sedang menyelidiki secara lebih lanjut kejadiannya. Setelah semua fakta peristiwa tersebut lengkap, maka pihak Kampus tentu saja akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan fakta yang ada serta tentunya berpedoman juga pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi," katanya.

Baca Juga: Lewat Kekuatan TikTok, Mahasiswi USM Bongkar Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkini Lainnya