Fix, Pilkada Banyumas Lawan Kotak Kosong
Berkas persyaratan Maruf Cahyono dikembalikan KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Frasa atau istilah kotak kosong di Kabupaten Banyumas nampaknya mulai mendapat konotasi baru dalam dunia politik Banyumas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 setelah dimasa injury time pendaftaran cabup cawabup Rabu (4/8/2024) pukul 23:59 WIB, pasangan Maruf Cahyono - Yulianti tidak memenuhi kelengkapan dokumen.
Kotak kosong atau istilah di Banyumas disebut sebagai kolom kosong adalah istilah untuk pilkada dengan satu pasangan calon sedang kotak yang lain tak berisi nama calon, Kelengkapan dokumen Maruf - Yulianti yang tidak terpenuhi, diantaranya surat pernyataan dukungan, dari DPP parpol hingga berkas dokumen persyaratan dari bakal calon wakil bupati Yulianti tak ada sama sekali.
Berkas dokumen pendaftaran diterima KPU, dan langsung dilakukan verifikasi, Hasilnya banyak persyaratan yang tidak dipenuhi. "Dari proses verifikasi berkas kami temukan, ada banyak dokumen pendaftaran syarat pencalonan dan dokumen syarat calon, dari pasangan yang tidak lengkap," kata ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah, Kamis dinihari (5/8/2024).
Baca Juga: Salam Rahayu, Banyumas Gelar Bisik Serayu Festival 2024
1. KPU Banyumas berpegang teguh pada regulasi
KPU Banyumas mengembalikan berkas dokumen ke Parpol pengusul Pasangan calon Ma'ruf Cahyono dan Yulianti Supriyati Ningsih yakni NasDem, Hanura, Partai Buruh, PKN, dan PSI, Sehingga, dipastikan pilkada Banyumas November 2024 mendatang, hanya ada satu pasangan calon, yakni Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.
"Dalam tempo masa pendaftaran tidak dapat dilakukan perbaikan ulang, karena perpanjangan pendaftaran sudah ditutup pada pukul 23.59 WIB," tambah ketua KPU Banyumas.
KPU menyatakan berkas dokumen pendaftaran pencalonan dikembalikan, sekitar pukul 02.15 WIB, dan apa yang para parpol pengusul harapkan, tidak bisa direalisasikan sebab KPU tetap berpegang pada regulasi, sehingga tidak ada kata toleransi.