TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10 Camat yang Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Ada 10 orang pejabat juga yang diperiksa hari sebelumnya

Petugas KPK melakukan penyidikan kepada sejumlah pejabat OPD Pemkot Semarang di Gedung Moch Ikhsan lantai 8 Komplek Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Intinya Sih...

  • KPK memeriksa 10 camat di Kota Semarang terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa
  • Para saksi yang diperiksa mencakup beberapa camat dari berbagai kecamatan di Semarang
  • Pemeriksaan merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang dimulai pada 17 Juli 2024

Semarang, IDN TimesKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 camat di Kota Semarang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang pada Kamis (22/8/2024).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan terhadap CN, DDH, EA, KND, MYN, MAJ, PNT, RTN, ST, dan SRT," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dilansir Antara.

1. Sebagian besar adalah Camat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang diperiksa mencakup beberapa camat dari berbagai kecamatan di Semarang. Mereka adalah:

  1. Camat Tembalang Cipta Nugraha
  2. Camat Mijen Didik Dwi Hartono
  3. Camat Tugu Pranyoto
  4. Camat Semarang Barat Elly Asmara
  5. Camat Semarang Timur Kusnadir
  6. Camat Banyumanik Maryono
  7. Camat Gayamsari Moh Agus Junaidi
  8. Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho
  9. Camat Gunungpati Sabar Trimulyono
  10. Camat Genuk Suroto.

Baca Juga: Ribuan Massa BEM Kampus di Semarang Desak DPR RI Patuhi Putusan MK

2. Tindak lanjut dari penyidikan sebulan lebih

KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, langkah itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang telah dimulai pada 17 Juli 2024.

Kasus tersebut melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama periode 2023--2024. Selain itu, terdapat dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu yang sama.

Berita Terkini Lainnya