1.500 Mahasiswa Banyumas Gelar Aksi Tolak RUU KUHP dan UU KPK
DRPD Banyumas mendukung aksi mahasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Sekitar 1.500 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Banyumas menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aksi dilakukan di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Kompleks Pendopo Si Panji, Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (23/9).
Baca Juga: Usai Bertemu Jokowi, DPR Setuju Tunda Pengesahan RKUHP
1. Mahasiswa menilai banyak pasal kontroversial
Aksi berlangsung dari siang hingga sore dan diisi dengan orasi- orasi penolakan UU KPK dan RUU KUHP. Mereka juga membawa berbagai poster maupun spanduk yang berisi sejumlah tuntutan.
Di antaranya meminta agar ada peninjauan kembali atau judicial review atas UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dukungan terhadap KPK, dan menolak rencana pengesahan RUU KUHP.
Salah seorang perwakilan mahasiswa, Hanifudin mengatakan bahwa dalam RUU KUHP terdapat banyak pasal yang dinilai kontroversial. Satu diantaranya yang berkaitan dengan perempuan korban pemerkosaan.
"Seperti perempuan kalau diperkosa kemudian menggugurkan kandungannya akan diberi sanksi (pidana)," kata Hanifudin yang juga Wakil Ketua Senat Mahasiswa IAIN Purwokerto, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/9).
Baca Juga: Mahasiswa Kontra RKUHP Memaksa Masuk ke Gedung DPR