TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemplang Pajak Ratusan Juta, Direktur Perusahaan Ditahan di Semarang

Dilakukan sejak 2014 sampai 2015

Dok. DJP Jawa Tengah I

Semarang, IDN Times - Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I kembali melimpahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan pada Kamis (13/2). Penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Semarang itu bersama barang bukti pendukung.

Baca Juga: Dua Tahun Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Ditahan di Semarang

1. Pelaku mengemplang pajak selama satu tahunan

Dok. DJP Jawa Tengah I

Tersangka adalah BS, yang merupakan direktur CV PJ yang berlokasi di Semarang. BS disangka melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aksi BS mengemplang pajak dilakukan sejak 2014 sampai 2015. Akibatnya, negara merugi sekitar Rp374 juta.

2. Penahanan tersangka dilakukan sampai 20 hari

Dok. DJP Jawa Tengah I

Guna kepentingan penuntutan tersangka, BS langsung ditahan oleh JPU. Ia juga langsung akan ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang.

“Untuk mempermudah proses berikutnya, saudara BS kami tahan sampai dua puluh hari ke depan, kemudian kasusnya akan segera kami bawa ke pengadilan sebelum berakhirnya batas waktu penahanan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Triyanto, Kamis (13/2) dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times.

3. Terancam hukuman penjara 6 tahun

pixabay

Triyanto menyebut BS terancam dijerat dengan hukuman penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal dua kali lipat pajak terhutang, maksimal 4 kali lipat pajak terhutang.

Untuk diketahui, penyidikan pidana pajak merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan tersebut sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaaan bukti permulaan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2019 KPP Madya Semarang Tak Target, Hanya 83,4 persen

Berita Terkini Lainnya