Kemplang Pajak Ratusan Juta, Direktur Perusahaan Ditahan di Semarang
Dilakukan sejak 2014 sampai 2015
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I kembali melimpahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan pada Kamis (13/2). Penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Semarang itu bersama barang bukti pendukung.
Baca Juga: Dua Tahun Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Ditahan di Semarang
1. Pelaku mengemplang pajak selama satu tahunan
Tersangka adalah BS, yang merupakan direktur CV PJ yang berlokasi di Semarang. BS disangka melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Aksi BS mengemplang pajak dilakukan sejak 2014 sampai 2015. Akibatnya, negara merugi sekitar Rp374 juta.
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2019 KPP Madya Semarang Tak Target, Hanya 83,4 persen