Dua Tahun Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Ditahan di Semarang

Sudah merugikan negara sekitar Rp1,04 miliar

Semarang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Semarang menerima tersangka kasus tindak pidana perpajakan dari tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I. Pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibarengi juga dengan penyerahan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga: 11 Cuitan Kocak Admin Ditjen Pajak RI, Bikin Semangat Bayar Pajak!

1. Mengemplang pajak sejak awal tahun 2014

Dua Tahun Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Ditahan di SemarangIlustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Tersangka adalah AWM, yang merupakan direktur CV SP. Ia disangka melakukan tindak pidana perpajakan karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perbuatan AWM dilakukan sejak Januari 2014 hingga Desember 2016 atau sekitar dua tahun. Atas tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian AWM mencapai Rp1,04 miliar.

2. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari

Dua Tahun Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Ditahan di SemarangDok. DJP I Jawa Tengah

Guna kepentingan penuntutan, AWM langsung ditahan oleh JPU, di Lapas Kedung Pane, Semarang.

“Untuk mempermudah proses berikutnya, saudara AWM kami tahan sampai dua puluh hari ke depan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Triyanto.

Ia menambahkan kasus tersebut akan segera disidangkan, sebelum batas waktu penahanan berakhir. Triyanto menyebut ancaman hukuman yang bisa menjerat AWM adalah penjara paling cepat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda minimal dua kali lipat pajak terhutang, maksimal empat kali lipat pajak terhutang.

3. Bisa menjadi pelajaran bagi wajib pajak lain

Dua Tahun Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Ditahan di SemarangIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Suparno mengungkapan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Semarang dapat dijadikan sebagai pelajaran dan efek jera (detterence effect) bagi wajib pajak lain, agar tak mengemplang pajak.

“Ya saya harap kasus AWM ini bisa menjadi efek jera bagi wajib pajak lain. Nggak usahlah coba-coba melakukan pidana perpajakan.” imbuh Suparno.

4. Tindakan penegakan hukum merupakan langkah terakhir

Dua Tahun Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Ditahan di SemarangUnsplash.com/Kelly Sikkema

Penyidikan pidana pajak, lanjut Suparno, merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan tersebut merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaaan bukti permulaan.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda.

"Namun sayangnya, AWM tidak melakukan pengungkapan tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan," tutup Suparno melansir keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (7/2).

Baca Juga: Diduga Curangi Pajak, Adaro dalam Pengawasan Ditjen Pajak

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya