TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PNS dan Perangkat Desa, Tersangka Penolak Jenazah COVID-19 di Banyumas

Sudah ada 3 orang yang ditahan, kemungkinan bertambah

Sebelum dikubur dengan tanah, peti jenazah tersebut dilapisi dengan papan kayu. IDN Times/Candra Irawan

Banyumas, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan 3 tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona (COVID-19). Mereka adalah 2 warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen dan 1 orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah.

1. Ada yang berperan sebagai provokator dan pengumpul massa

Dok. Camat Mrebet

Kepala Polresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka menyebut 3 tersangka berasal dari 2 tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu Desa Glempang dan Desa Kedungwringin. Mereka berperan sebagai provokator, dimana yang dua menghalangi pemakaman dan yang satu memprovokasi masyarakat, termasuk mengumpulkan massa agar melakukan penolakan pemakaman jenazah.

"Untuk tiga tersangka penolakan, dari keterangan saksi dan hasil gelar perkara, kami sudah naikkan statusnya jadi tersangka," kata Whisnu, di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (15/4).

Baca Juga: Viral! Ditolak Warga, Bupati Banyumas Bongkar Makam Pasien COVID-19

2. Jumlah tersangka kemungkinan bertambah

Dok. IDN Times

Menurut Whisnu pihaknya hingga saat ini telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus penolakan pemakaman jenazah tersebut. Jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Nanti kita lihat situasi, perlu dilakukan penahanan atau tidak," jelasnya melansir Antara.

Pihaknya, imbuh Whisnu, bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Komando Distrik Militer 0701/Banyumas terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap jenazah khususnya jenazah pasien COVID-19, agar kasus penolakan tersebut tidak terulang kembali.

3. Tersangka adalah PNS dan Perangkat Desa

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, AKP Berry menyatakan satu tersangka dari Desa Kedungwringin berinisial K merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), yang akan segera memasuki masa pensiun. Tersangka K akan dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka dari Desa Glempang, kata dia, berinisial K dan S, salah seorang di antaranya merupakan perangkat desa, sedangkan lainnya buruh.

Menurut dia, dua tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Ini Pemahaman Kocak yang Bikin Jenazah COVID-19 Ditolak di Banyumas

Berita Terkini Lainnya