Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung seluruh biaya pemeriksaan dan persalinan ibu hamil. Mulai dari pemeriksaan kehamilan, pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemberian vaksin dan obat, hingga proses persalinan, baik secara normal maupun persalinan dengan penyulit atau operasi caesar.
Selama tahun 2021, BPJS Kesehatan membiayai biaya persalinan sebanyak 1.584.100 peserta dan 1.596.518 kasus dengan biaya mencapai lebih dari RpRp436,6 miliar. Pada tahun sebelumnya atau 2020, jumlah pembiayaan persalinan lebih besar, yakni mencapai Rp712,4 miliar.
Layanan tersebut berlaku baik untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat memandang biaya tersebut menjadi momok mengingat jumlahnya tidak sedikit. Selain biaya pra hingga persalinan, BPJS Kesehatan memberikan proteksi terhadap bayi dan anak dengan menanggung biaya untuk imunisasi atau vaksinasi dasar mereka.
Pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung 100 persen oleh BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama seperti pengobatan penyakit lainnya, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang
Bidan KIA, Wahyu (kiri) memberikan penjelasan kepada ibu hamil di Puskesmas Manyaran, Semarang, Jawa Tengah (IDN Times/Dhana Kencana) Yunita Bella, salah satu peserta PBI merasakan kebermanfaatan layanan kehamilan dan persalinan BPJS Kesehatan sejak hamil anak pertama sampai anak keduanya ini
Yunita Bella, peserta PBI BPJS Kesehatan meminum obat untuk kandungan usai kontrol kehamilan di Semarang, Jawa Tengah (IDN TImes/Dhana Kencana) Inovasi digital dari BPJS Kesehatan ikut memudahkan dirinya mengakses layanan kesehatan tanpa harus bersusah payah keluar rumah
Yunita Bella, peserta PBI mengakses layanan digital BPJS Kesehatan melalui gawai untuk pendaftaran antrean pemeriksaan kehamilan di Puskesmas di Semarang, Jawa Tengah (IDN TImes/Dhana Kencana) Baca Juga: Instruksi Jokowi: BPJS Kesehatan untuk Syarat Wajib 7 Layanan Publik
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Yunita sering menggunakan aplikasi mobile JKN untuk proses rujukan, telekonsultasi, dan antrean elektronik saat kontrol kehamilannya
Yunita Bella, peserta PBI mengakses layanan digital BPJS Kesehatan aplikasi mobile JKN melalui gawai di Semarang, Jawa Tengah (IDN TImes/Dhana Kencana) Kemudahan inovasi layanan administrasi PANDAWA dimanfaatkan Yunita untuk mengurus pergantian atau perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan
Yunita Bella, peserta PBI mengakses layanan digital BPJS Kesehatan PANDHAWA melalui gawai di Semarang, Jawa Tengah (IDN TImes/Dhana Kencana) Fitur BPJS Kesehatan Care Center 165 yang aktif selama 24 jam 7 hari memudahkan Yunita untuk konsultasi dengan dokter umum dan permintaan informasi
Yunita Bella, peserta PBI menelepon BPJS Care Center 165 di Semarang, Jawa Tengah (IDN TImes/Dhana Kencana) Layanan mobile JKN terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (Simpus) dan P-Care BPJS Kesehatan sehingga memudahkan untuk pencatatan data pasien
Petugas Puskesmas menginput data peserta BPJS Kesehatan ke Simpus yang terintegrasi dengan P-Care di Semarang, Jawa Tengah (IDN Times/Dhana Kencana) Aplikasi P-Care memudahkan Puskesmas mendata pasien, khususnya untuk cakupan vaksinasi atau imunisasi bayi dan anak-anak sehingga tumbuh kembangnya termonitor dengan baik
Petugas kesehatan Puskesmas (tengah) memvaksinasi bayi peserta PBI BPJS Kesehatan di Semarang, Jawa Tengah (IDN Times/Dhana Kencana) Baca Juga: Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan Usulkan Akses Terhadap Dokter dan Obat