PT KAI Tertibkan 107 Perlintasan Sebidang Tidak Resmi
Sebagian besar ada di Pantura Jawa Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 107 perlintasan sebidang tidak resmi atau ilegal ditutup PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang. Penutupan dilakukan dengan pemberian patok agar tak dilalui kembali.
Baca Juga: Banyak Korban, PT KAI Larang Foto Selfie Dekat Perlintasan Kereta
1. Masih ada 90 perlintasan liar
Berdasarkan data yang diterima IDN Times dari PT KAI Daop 4 Semarang, sejak Januari 2018 hingga September 2019 terdapat 569 perlintasan kereta api. Adapun sebanyak 107 telah ditutup lantaran ilegal.
Saat ini masih terdapat 462 perlintasan kereta api. Dari jumlah tersebut sebanyak 124 merupakan perlintasan yang resmi dan dijaga oleh petugas.
Untuk yang perlintasan tidak dijaga mencapai 219 tempat dan perlintasan liar sebanyak 90 tempat.
Baca Juga: Awas! Ratusan Perlintasan Kereta Api Tidak Punya Pengaman