TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT KAI Tertibkan 107 Perlintasan Sebidang Tidak Resmi

Sebagian besar ada di Pantura Jawa Tengah

Ilustrasi perlintasan kereta. (ANTARA FOTO)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 107 perlintasan sebidang tidak resmi atau ilegal ditutup PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang. Penutupan dilakukan dengan pemberian patok agar tak dilalui kembali.

Baca Juga: Banyak Korban, PT KAI Larang Foto Selfie Dekat Perlintasan Kereta 

1. Masih ada 90 perlintasan liar

Berdasarkan data yang diterima IDN Times dari PT KAI Daop 4 Semarang, sejak Januari 2018 hingga September 2019 terdapat 569 perlintasan kereta api. Adapun sebanyak 107 telah ditutup lantaran ilegal.

Saat ini masih terdapat 462 perlintasan kereta api. Dari jumlah tersebut sebanyak 124 merupakan perlintasan yang resmi dan dijaga oleh petugas.

Untuk yang perlintasan tidak dijaga mencapai 219 tempat dan perlintasan liar sebanyak 90 tempat.

2. Sebagian besar berada di pantura

Perlintasan tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota, yang sebagian besar berada di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah.

Di antaranya Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Boyolali.

Kabupaten Grobogan menjadi daerah terbanyak perlintasan sebidang tidak resmi yang ditutup oleh PT KAI Daop 4 Semarang, sebanyak 33 perlintasan. Disusul Kabupaten Blora 17 perlintasan dan Kota Semarang 13 perlintasan.

3. Kabupaten Grobogan punya perlintasan paling banyak

Sementara untuk perlintasan kereta api tidak dijaga dan liar, paling banyak juga di Kabupaten Grobogan. Perlintasan yang tidak dijaga berjumlah 63 perlintasan dan yang liar 33 perlintasan.

Disusul Kota Semarang perlintasan tidak dijaga sebanyak 11 tempat dan dan perlintasan liar 12 tempat.

Baca Juga: Awas! Ratusan Perlintasan Kereta Api Tidak Punya Pengaman 

Berita Terkini Lainnya