TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Remuk! Guru di Purbalingga Perkosa 5 SMP, Diancam Dapat Nilai Jelek

Sudah dilakukan selama 8 tahun

Ilustrasi asusila. (IDN Times/Sukma Shakti)

Purbalingga, IDN Times - Polisi menangkap AS, seorang guru sekolah menengah pertama di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (4/3/2022). Pria berusia 32 tahun itu ditangkap lantaran bertindak asusila terhadap 7 siswa perempuan di sekolah tempatnya mengajar.

Baca Juga: 5 Cerita Mistis di Purbalingga dan Mitos yang Masih Dipercaya

1. Sudah 7 siswi yang menjadi korban AS

Ilustrasi pelecehan wanita (ANTARAnews)

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat yang mencurigai dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh AS kepada murid-muridnya.

“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang,” katanya dilansir tribratanews.jateng.polri.go.id, Rabu (9/3/2022).

2. AS mengancam memberikan nilai jelek

Ilustrasi pornografi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Era Johny menyebut, AS melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih delapan tahun, sejak 2013--2021. Dari tujuh korban, lima siswi mengaku telah diperkosa, satu siswi menjadi korban pencabulan, dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno bersama.

“Modus yang dilakukan AS yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah diperkosa,” jelasnya.

3. Hukuman bertambah karena seorang guru

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penangkapan tersebut, polisi membawa sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, satu flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam, dan satu kasur motif bunga.

Era Johny menambahkan, bahwa AS dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp5 miliar,” ucapnya.

Baca Juga: 90 Siswa SMP di Purbalingga Positif COVID-19 Pas Sekolah Tatap Muka 

Berita Terkini Lainnya