TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

12 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT RI Ke-77, Sesuai SK Ganjar

Ada lima orang langsung bebas dari penjara

ANTARA FOTO/Wibowo Armando

Semarang, IDN Times - Dua belas narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Kedungpane Semarang mendapat potongan masa tahanan (remisi) tepat saat HUT RI Ke-77. Sejumlah nama narapidana kasus korupsi yang diberi remisi di antaranya adalah Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, Eks Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo, dan mantan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. 

"Tasdi, Cipto Waluyo eks ketua DPRD Kebumen dan Taufik Kurniawan dapat remisi tiga bulan," kata Humas Lapas Kedungpane, Fajar Sodiq kepada IDN Times, Rabu (17/8/2022). 

Taufik Kurniawan mendekam di Lapas Kedungpane setelah divonis enam tahun penjara pada 2019. Sementara Ikmal Jaya, mantan Wali Kota Tegal dan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad telah bebas. 

Baca Juga: Napi Korupsi Diberi Jatah Rekreasi, Kemenkumham Jateng: Biar Gak Bosan

1. Tiga napi teroris juga diberi remisi

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat) Sri Wibisono Verified

Selain itu, ada juga tiga narapidana kasus terorisme memperoleh remisi yang bervariasi. Mereka atas nama Hadi Masykur, Dedi Kusnadi dan Qowie. 

Jika ditotal keseluruhan, terdapat 719 narapidana Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang mendapatkan remisi tepat saat perayaan HUT RI Ke-77 di hari ini. 

2. Kalapas minta mereka harus buktikan bisa berkelakuan baik

Para narapidana Lapas Kedungpane menenteng tasnya masing-masing saat digiring menuju bus untuk dipindahkan ke sejumlah lapas. Dok Humas Lapas Kedungpane

Kepala Lapas Kedungpane, Tri Saptono Sambudji menuturkan, semula narapidana yang diusulkan mendapat remisi adalah 368 narapidana pidana umum, 336 kasus narkoba, tiga kasus teroris, dan 12 kasus tindak pidana korupsi. 

"Mereka wajib berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," jelasnya. 

Ia mengeklaim bahwa pemberian remisi remisi hanya untuk narapidana yang memenuhi syarat substantif dan administratif.

3. Ada lima napi langsung bebas

Pemberian remisi di Lapas Kedungpane Semarang. (Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Ia juga memaparkan masa remisi yang diberikan ke ratusan warga binaan. Masing-masing yang mendapatkan remisi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dan ada lima orang langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya," tambahnya.

Pemberian remisi bagi 719 narapidana sesuai Surat Keputusan (SK) yang diberikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

Baca Juga: Ribuan Napi Lapas Kedungpane Semarang Patungan Beli Seekor Sapi Kurban

Berita Terkini Lainnya