12 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT RI Ke-77, Sesuai SK Ganjar
Ada lima orang langsung bebas dari penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dua belas narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Kedungpane Semarang mendapat potongan masa tahanan (remisi) tepat saat HUT RI Ke-77. Sejumlah nama narapidana kasus korupsi yang diberi remisi di antaranya adalah Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, Eks Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo, dan mantan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
"Tasdi, Cipto Waluyo eks ketua DPRD Kebumen dan Taufik Kurniawan dapat remisi tiga bulan," kata Humas Lapas Kedungpane, Fajar Sodiq kepada IDN Times, Rabu (17/8/2022).
Taufik Kurniawan mendekam di Lapas Kedungpane setelah divonis enam tahun penjara pada 2019. Sementara Ikmal Jaya, mantan Wali Kota Tegal dan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad telah bebas.
Baca Juga: Napi Korupsi Diberi Jatah Rekreasi, Kemenkumham Jateng: Biar Gak Bosan
1. Tiga napi teroris juga diberi remisi
Selain itu, ada juga tiga narapidana kasus terorisme memperoleh remisi yang bervariasi. Mereka atas nama Hadi Masykur, Dedi Kusnadi dan Qowie.
Jika ditotal keseluruhan, terdapat 719 narapidana Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang mendapatkan remisi tepat saat perayaan HUT RI Ke-77 di hari ini.
Baca Juga: Ribuan Napi Lapas Kedungpane Semarang Patungan Beli Seekor Sapi Kurban