18 Polisi di Jawa Tengah Dipecat Karena Melanggar Hukum Selama 2020
Jumlahnya naik dibandingkan tahun 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 18 aparat kepolisian yang bertugas di Jawa Tengah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena indisipliner. Sanksi berat tersebut diproses Polda Jawa Tengah selama rentang waktu tahun 2020.
"Jumlah anggota kita (Polda Jateng) yang dikenai hukuman PTDH tahun ini meningkat ketimbang tahun 2019," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Kapolda Jateng: Yang Main Petasan saat Tahun Baru Akan Ditindak Tegas
1. Jumlah polisi yang dipecat meningkat dari tahun lalu
Ia menyatakan jika tahun lalu hanya ada 7 personel yang dipecat, maka tahun ini jumlahnya naik hampir separuh yakni sebanyak 18 personel.
Para personel yang dipecat tersebut melakukan berbagai tindakan yang melanggar kode etik. Di antaranya ada 11 polisi yang tepergok melanggar tindak pidana.
Baca Juga: Niat Edarkan Sabu saat Tahun Baru, Oknum Polisi Digerebek BNN Jateng