TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

18 Polisi di Jawa Tengah Dipecat Karena Melanggar Hukum Selama 2020

Jumlahnya naik dibandingkan tahun 2019

Dok. IDN Times/bt

Semarang, IDN Times - Sebanyak 18 aparat kepolisian yang bertugas di Jawa Tengah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena indisipliner. Sanksi berat tersebut diproses Polda Jawa Tengah selama rentang waktu tahun 2020.

"Jumlah anggota kita (Polda Jateng) yang dikenai hukuman PTDH tahun ini meningkat ketimbang tahun 2019," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Kapolda Jateng: Yang Main Petasan saat Tahun Baru Akan Ditindak Tegas

1. Jumlah polisi yang dipecat meningkat dari tahun lalu

nnda.net

Ia menyatakan jika tahun lalu hanya ada 7 personel yang dipecat, maka tahun ini jumlahnya naik hampir separuh yakni sebanyak 18 personel.

Para personel yang dipecat tersebut melakukan berbagai tindakan yang melanggar kode etik. Di antaranya ada 11 polisi yang tepergok melanggar tindak pidana. 

2. Kapolda Jateng ungkap ada personelnya yang mengajukan banding

IDN Times/Isidorus Rio

Sisanya, ada beberapa personel yang memilih mengajukan proses banding atas hukuman yang dijatuhkan oleh Polda Jateng.

"Jadi memang kita ambil kebijakan nek ono sing apik, ngapain sing elek dipelihara (red: kalau ada yang bagus, yang jelek tidak perlu dipelihara). Ada 11 anggota kita yang melakukan tindak pidana. Kemudian yang mengajukan banding ada 13 orang. Sekarang kasusnya lagi diproses," katanya.

Baca Juga: Niat Edarkan Sabu saat Tahun Baru, Oknum Polisi Digerebek BNN Jateng

Berita Terkini Lainnya