Niat Edarkan Sabu saat Tahun Baru, Oknum Polisi Digerebek BNN Jateng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah menggerebek seorang oknum anggota Polres Wonosobo karena terlibat transaksi narkoba jenis sabu. Oknum polisi berinisial DWS tersebut berhasil diringkus di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Informasi yang dihimpun dari BNN Jateng, awalnya muncul laporan dari masyarakat yang melihat gelagat DWS sedang memesan sabu dari Jakarta.
1. Seorang ojol jadi kurir yang bawa sabu 500 gram ke Solo
Petugas BNN yang mengintai transaksi tersebut mendapati pergerakan seorang tukang ojek online berinisial HS yang menjadi kurir sabu. Menurut Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan dari penelusuran personelnya, HS rupanya membawa sabu seberat 500 gram yang dibungkus dalam beberapa wadah plastik.
"Saat digeledah dalam perjalanan menuju ke Solo, tersangka HS membawa 500 gram sabu. Dari pendalaman penyelidikan, ada seorang oknum polisi yang terlibat kasus ini. Inisialnya DWS, dia tugasnya di Polres Wonosobo. Oknum ini juga sering mengedarkan sabu di area Soloraya," ujar Benny dalam keterangan yang didapat IDN Times, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Sipir Tangkap Pemuda yang Lemparkan Bungkusan Sabu ke Lapas Kedungpane
2. Brigadir DWS diduga akan edarkan sabu saat perayaan tahun baru
Editor’s picks
Ia menegaskan DWS berhasil diringkus petugasnya di rumahnya Kecamatan Grogol. Ketika diamankan, petugasnya menyita lima bungkus sabu seberat 500 gram, kemudian empat buah telepon genggam dan sebuah mobil.
Petugasnya kini masih mengembangkan penyelidikan guna membongkar sindikat peredaran narkoba yang melibarkan oknum polisi.
Sementara ini, dari pengakuan DWS, sabu yang diperoleh dari kurir asal Jakarta akan diedarkan ke sejumlah tempat di Soloraya untuk memasok barang bagi masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun 2020 nanti. "DWS pangkatnya brigadir. Dia juga pernah ketangkap dalam kasus yang sama," paparnya.
3. Diresnarkoba Polda Jateng: Brigadir DWS 10 tahun konsumsi sabu
Sedangkan, Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Agung Prasetyoko menyatakan cukup mengapresiasi kesigapan petugas BNN yang mampu membongkar peredaran sabu yang melibatkan oknum polisi.
DWS terancam dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena keterlibatannya dalam praktek peredaran sabu. Pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat Propam Polda Jateng agar DWS dikenai sanksi terberat.
"Tersangka DWS ngakunya sudah pake sabu selama 10 tahun. Kita akan sidangkan kasus ini sampai tuntas," ujarnya.
Baca Juga: Ibadah Natal, Gereja Katolik di Jateng Wajibkan Umat Swab, Rapid Tes