TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Daerah di Jateng Lelet, Ganjar: Pelayanan Publik Harus Prioritas

Temuan Ombudsman layanan publik di 12 daerah juga rendah

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Semarang, IDN Times - Dua kabupaten di Jawa Tengah kedapatan tidak mematuhi aturan standar pelayanan publik. Temuan tersebut didapatkan tim Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah saat memonitoring proses pelayanan publik selama rentang waktu 2019 kemarin.

Dari informasi yang diperoleh Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, kedua daerah yang dimaksud antara lain Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Semarang Ricuh, Ombudsman Temukan Korban Luka-luka

1. Wonosobo dan Banjarnegara disebut tak patuh layanan publik

Ombudsman bersama Gubernur Ganjar Pranowo saat menggelar diskusi. Dok Humas Ombudsman Jateng

Asisten Bidang Komunikasi Strategis, Ombudsman Jateng, Belinda Wasistiyana Dewanty mengungkapkan kepala daerah di dua wilayah tersebut secara nyata tidak mematuhi standar pelayanan publik yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

Pihaknya menganggap ada tiga unsur layanan publik yang jadi tolak ukur penilaian oleh Ombudsman. Di antaranya yaitu layanan hotline pengaduan masyarakat dan kepatuhan dari segi sumber daya manusia (SDM). 

"Kalau dalam penilaian kami ada daerah yang mendapat raport atau zona merah, ya berarti daerah tersebut sangat tidak patuh terhadap pelayanan publik. Proses layanan bagi warganya sangat lama, terkesan lelet," ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (16/10/2020).

2. Masih ada 12 daerah punya layanan publik yang rendah

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban. IDN Times/Imron

Selain itu, menurutnya masih ada 12 kabupaten/kota lainnya yang dianggap memiliki pelayanan publik yang rendah. Masing-masing ada Cilacap, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Pati, Pekalongan, Rembang, Sukoharjo Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal.

Ia menyatakan dengan tingkat kepatuhan yang rendah maka kepala daerah yang bersangkutan harus membenahi sekaligus mengevaluasi standar pelayanan publik di semua kantor dinas.

"Karena yang kita pantau selama ini per wilayahnya. Kalau wilayahnya dapat zona kuning, jadinya semua dinasnya juga harus dievaluasi. Itu sejalan dengan banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan di Pemda setempat," terangnya.

3. Ombudsman minta kepala daerah evaluasi layanan publik bagi warganya

IDN Times / Aan Pranata

Sedangkan, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan tingkat kepatuhan standar layanan publik punya dampak serius terhadap kualitas pelayanan masing-masing daerah.

Pihaknya sudah meminta kepala daerah dan Inspektorat melakukan evaluasi atas pemenuhan standar pelayanan publik. "Komitmen kepala daerah sangat penting agar dapat mengevaluasi menyeluruh. Supaya pelayanannya dapat berjalan dengan baik," jelasnya. 

Tim inspektorat sebagai pengawas internal juga punya peran strategis untuk mengawasi kinerja setiap Pemda. "Di tahun 2020 kita memperketat pemantauan untuk membina Pemda yang dapat predikat zona kuning. Hasil perbaikannya akan ketahuan pada 2021," tambah Belinda.

Baca Juga: Temuan Ombudsman, Rapid Test Sudah Jadi Ladang Bisnis di Semarang

Berita Terkini Lainnya