Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Demo Omnibus Law Semarang Ricuh, Ombudsman Temukan Korban Luka-luka

Mahasiswa menyerbu Gedung DPRD Sumut untuk menolak Omnibus Law (IDN Times/Prayugo Utomo)

Semarang, IDN Times - Tim Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menemukan sejumlah fakta mengejutkan mengenai aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Semarang. Seperti diketahui, unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan para buruh itu berakhir ricuh.

1. Warga laporkan korban luka saat demo omnibus law ricuh

Mahasiswa demo omnibus law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengungkapkan pihaknya mendapati adanya korban yang mengalami luka-luka akibat tindakan dari aparat penegak hukum.

"Temuan berdasarkan penelusuran informasi yang masuk melalui masyarakat, para pihak, maupun media. Ini baru informasi awal, belum laporan, yaitu dari perwakilan kelompok yang mengikuti aksi," kata Farida saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (9/10/2020).

2. Ombudsman sinyalir penegak hukum lakukan kekerasan

IDN Times/Fariz Fardianto

Pihaknya menduga korban luka-luka disebabkan tindakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Farida bilang aparat penegak hukum telah melakukan kekerasan sehingga menimbulkan korban dalam aksi unjuk rasa tersebut. 

Temuan lainnya, katanya tim Ombudsman juga mendapat laporan terdapat insiden terhadap anggota penasehat hukum yang dihalang-halangi untuk mendampingi para korban. Untuk menyelidiki kasus-kasus tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Irwasda Polda Jateng serta Kapolrestabes Semarang.

"Kita lembaga negara independen. Kita akan tetap tegas bila nantinya terdapat potensi maladminstrasi yang dilakukan penegak hukum atas persoalan tersebut," bebernya.

3. Demokrasi harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

Foto ilustrasi. Sejumlah massa Tolak Omnibus Law ditangkap di kawasan Pemko Medan, Kamis (9/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ia menegaskan aksi unjuk rasa jadi hak setiap warga negara. Sebab, setiap unjuk rasa terdapat kebebasan dalam mengemukakan pendapat.
Dan hal ini diatur di dalam peraturan perundang-undangan. "Makna demokrasi mestinya yang sehat, penuh tanggungjawab dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," kata Farida.

Sementara ini, pihaknya menyampaikan telah menangani informasi mengenai korban yang terluka baik dari sisi masyarakat maupun dari aparat. "Untuk pemeriksaannya kita masih butuh waktu. Karena masih banyak laporan yang masuk kepada kita," jelasnya.

4. Polda Jateng: Pendemo harus taati protokol kesehatan

Polisi terlibat bentrok dengan demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sedangkan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengimbau kepada para pendemo supaya mentaati UU kebebasan penyampaian pendapat di muka umum. Ia bilang pendemo juga harus mentaati protokol kesehatan karena COVID-19 masih tinggi.

"Pendemo agar tidak melakukan tindakan kekerasan, merusak dan mencelakai orang lain atau pengguna jalan lainnya. Ia juga meminta warga agar tidak mendekat apalagi menonton demo yang sedang berlangsung. Sebaiknya langsung pulang dan berdoa agar tidak terjadi aksi anarkis oleh pendemo, juga Untuk siswa dan mahasiswa yang belum tahu tujuan dari demo agar tidak ikut ikutan demo," katanya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us