2 Mantan Pegawai Bank Curi Data Nasabah, Dipakai Gondol Uang Miliaran
Dua mantan pegawai bank sudah jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dua mantan pegawai bank terkenal di Kota Semarang diringkus aparat Ditreskrimsus Polda Jateng. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pencurian data nasabah untuk membobol transaksi keuangan di bekas tempatnya bekerja.
Baca Juga: BNN-Polda Jateng Dilibatkan Deteksi Penyelundupan Narkoba di Lapas Kedungpane
1. Korban rugi miliaran rupiah
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan modusnya kedua tersangka yang saat ini bertatus mantan pegawai bank terkemuka tersebut menggunakan data e-KTP nasabah untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seizin pemilik yang sah.
Dua pelaku oknum karyawan bank yang diamankan berinisial SAN dan DY. Modusnya adalah menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dimana data tersebut digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin EDC dan diberikan kepada orang lain yakni tersangka SL dan YS untuk transaksi Gestun.
"Perbuatan para pelaku ini sudah dilakukan sejak 2020 dan menyebabkan korban mengalami kerugian pajak transaksi yang harus dibayar hingga mencapai miliaran rupiah," akunya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Ahmadiyah Ditolak Kemenag, FKUB Sindir Tokoh Agama yang Meresahkan di Jateng