TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Mantan Pegawai Bank Curi Data Nasabah, Dipakai Gondol Uang Miliaran

Dua mantan pegawai bank sudah jadi tersangka

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat gelar perkara kasus pencurian data nasabah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times -  Dua mantan pegawai bank terkenal di Kota Semarang diringkus aparat Ditreskrimsus Polda Jateng. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pencurian data nasabah untuk membobol transaksi keuangan di bekas tempatnya bekerja. 

Baca Juga: BNN-Polda Jateng Dilibatkan Deteksi Penyelundupan Narkoba di Lapas Kedungpane

1. Korban rugi miliaran rupiah

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan modusnya kedua tersangka yang saat ini bertatus mantan pegawai bank terkemuka tersebut menggunakan data e-KTP nasabah untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seizin pemilik yang sah. 

Dua pelaku oknum karyawan bank yang diamankan berinisial SAN dan DY. Modusnya adalah menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dimana data tersebut digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin EDC dan diberikan kepada orang lain yakni tersangka SL dan YS untuk transaksi Gestun.

"Perbuatan para pelaku ini sudah dilakukan sejak 2020 dan menyebabkan korban mengalami kerugian pajak transaksi yang harus dibayar hingga mencapai miliaran rupiah," akunya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (30/10/2023). 

2. Terjerat tindak pidana perbankan dan ITE

pixabay.com

Sedangkan para tersangka menikmati uang bonus insentif penerbitan mesin EDC dan uang hasil transaksi mesin EDC tanpa membayar pajak transaksi.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban yang datanya digunakan pelaku melapor bahwa dirinya mendapat tagihan atas transaksi keuangan yang tidak pernah dilakukannya. 

Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dan hasilnya terbukti telah terjadi tindak pidana perbankan dan ITE yang dilakukan oleh dua orang oknum karyawan bank dan dua orang rekan lainnya.

“Tersangka SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan sebesar Rp250 ribu per mesin EDC. Sedangkan tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3 persen hingga 1 persen tiap transaksi per mesin EDC dan tidak mendapat tagihan pajak,” tuturnya.

Baca Juga: Ahmadiyah Ditolak Kemenag, FKUB Sindir Tokoh Agama yang Meresahkan di Jateng

Berita Terkini Lainnya