Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Para penumpang pesawat terbang yang melakukan perjalanan dari Kota Semarang menuju rute Denpasar, Bali maupun Kalimantan diwajibkan menunjukan surat sertifikat vaksinasi dan juga hasil PCR negatif COVID-19. Aturan baru itu dibuat guna menyikapi masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan mulai 3--20 Juli 2021.
Baca Juga: Penumpang Bandara Ahmad Yani Semarang Meningkat Capai 3.300 Orang
1. Aturan berlaku di Bandara Ahmad Yani mulai 5--20 Juli 2021
Para petugas saat mengecek kedatangan TKI di Bandara Ahmad Yani. (Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang) General Manager PT Angkasa Pura I, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto memastikan aturan baru yang mewajibkan penumpang membawa surat vaksin COVID-19 dan hasil PCR negatif diberlakukan mulai 5--20 Juli 2021 nanti.
"Dengan mengacu Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 45 Tahun 2021, maka adanya aturan baru ini kita mulai berlakukan per tanggal 5 sampai 20 Juli 2021. Dan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," ujar Hardi, Minggu (4/7/2021).
2. Penumpang pesawat juga harus bawa hasil PCR atau rapid antigen
Ilustrasi uji swab PCR.IDN Times/GrabHealth Ia mengklaim bahwa surat edaran Kemenhub tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemik. Hardi bilang aturan itu berlaku bagi semua penumpang pesawat yang menempuh perjalanan antar daerah di Jawa maupun yang rute menuju Pulau Bali.
Adapun untuk surat PCR negatifnya, katanya, wajib dibawa dengan hasil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan harus mengisi dokumen e-HAC (Kartu Kewaspadaan Kesehatan).
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Bagi penumpang rute luar Jawa juga harus bawa hasil negatif PCR dengan sampelnya yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau bisa membawa hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam. Untuk calon penumpang yang belum divaksin, jadi harus bawa surat keterangan dari dokter spesialis dan hasil negatif PCR," terangnya.
3. Petugas Bandara Ahmad Yani janji setop penumpang yang bergejala COVID-19
Tangga berjalan di Bandara Ahmad Yani Semarang dibersihkan petugas. Dok. Humas Bandara Ahmad Yani Semarang Hardi mengaku bakal memberikan tindakan tegas bagi calon penumpang pesawat yang kedapatan mengalami gejala yang mengarah pada infeksi virus corona. Jika terjadi, para petugasnya sudah diperintahkan untuk menyetop perjalanan calon penumpang, kemudian diarahkan untuk tes PCR sekaligus isolasi mandiri sambil menunggu hasil pemeriksaan keluar.
"Petugas bandara kami bersama dengan stakeholder melakukan pengetatan atas pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa PPKM Darurat," cetusnya.
Baca Juga: Pemkot Semarang Larang Bandara dan Pelabuhan Layani Pemudik