TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

274 Napi Wanita Semarang Divaksinasi COVID-19: Meningkatkan Kekebalan

Napi Nusakambangan divaksinasi virus corona pekan depan

Seorang napi wanita di Lapas Bulu Semarang sedang dibujuk agar mau divaksinasi COVID-19 (Dok. IDN Times/bt)

Semarang, IDN Times - Setelah ribuan narapidana Lapas Kedungpane disuntik vaksinasi COVID-19, kini gilian ratusan narapidana wanita yang mendekam di Lapas Kelas IIB Bulu, Kota Semarang divaksinasi virus corona.

Informasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menyebut terdapat 274 narapidana wanita yang divaksinasi COVID-19 secara serentak pada, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Sel Tahanan Banjir Selutut, 12 Napi di Lapas Bulu Semarang Direlokasi

1. Napi wanita yakin vaksinasi bisa tingkatkan daya tahan tubuh

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Animo narapidana wanita yang ikut vaksinasi di Lapas Bulu Semarang terbilang tinggi. Riri Tarigan, seorang narapidana mengaku ikut divaksinasi agar bisa meningkatkan kekebalan tubuhnya selama menghuni sel tahanan. 

"Saya rasa penting juga ikut vaksinasi COVID-19. Soalnya gejala penularan virusnya kan gak terdeteksi. Jadi ikut program pemerintah ya gak ada salahnya," ujarnya.

2. Vaksinasi COVID-19 di Lapas Bulu belum ada yang alami efek samping

Ilustrasi narapidana. (Pixabay.com/Prawny)

Pelaksana tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan penyuntikan vaksinasi melibatkan tim gabungan Dokkes Polda Jateng yang dibantu oleh aparat TNI, petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang serta petugas Puskesmas Poncol.

"Vaksinasinya kali ini bejalan lancar, total keseluruhan ada 274 narapidana yang disuntik vaksin COVID-19. Sejauh ini belum ada kendala dan tidak ada yang mengalami gejala efek samping," ungkapnya.

Pihaknya mengaku setiap narapidana wanita sudah diatur sedemikian rupa sehingga dipastikan vaksinasi COVID-19 tetap mengutamakan protokol kesehatan. Mereka disuntik bergiliran, dengan wajib memakai masker, duduk berjarak serta diminta menghindari kerumunan.

Adapun proses vaksinasi kedua telah dijadwalkan 28 hari lagi.

"Jika ada narapidana yang bebas dalam waktu 28 hari, maka dia juga tetap diminta vaksin kedua di dalam lapas," akunya. 

Baca Juga: Napi Kedungpane Tidur Dempetan Susah Jaga Jarak, Pilihannya Divaksin

Berita Terkini Lainnya