5 Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Bintara Resmi Dipecat dan Pidana
Mereka sudah tidak lagi jadi polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Lima anggota Polda Jateng telah resmi dijatuhi sanksi PTDH atas kasus pencaloan pada penerimaan Bintara tahun 2022. Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, selain dipecat, kelima orang itu juga akan menjalani hukuman pidana.
"Lima anggota dipatsuskan. Hari ini kapolda sampaikan proses peninjauan kembali (PK), dan sudah diputuskan untuk diberi PTDH. Yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan proses pidana. Penyidik kami berupaya melengkapi alat bukti sesuai yang tercantum pasal 184 KUHAP," kata Iqbal, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Kapolda Jateng Pimpin Sidang Pemecatan 5 Anggota Terlibat Calo Bintara
1. Dua kompol, satu AKP dan dua brigadir dipecat
Kelima anggota Polda Jateng yang dijatuhi sanksi PTDH antara lain Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Untuk poses penyidikan terhadap calo rekrutmen Bintara tersebut akan terus berjalan secara proporsional.
Selain itu, ia mengklaim satu dokter dan satu ASN Polri yang juga masuk dalam lingkaran calo juga bakal dipecat.
"Yang PNS, PTDH juga. Saat ini sedang proses," paparnya.