TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

780 Laptop Sitaan Bakal Dipakai Sekolah di Semarang Belajar Online

Bea Cukai sita laptop dan serahkan ke Pemkot Semarang

Walikota Semarang Hendrar Prihadi menerima secara simbolis laptop hibah dari Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. (IDN Times/Humas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 780 laptop hasil sitaan petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang akhirnya diserahkan kepada Pemkot Semarang yang diharapkan bisa menunjang sistem pembelajaran di sejumlah sekolah.

Sebelumnya Bea Cukai merampas ratusan laptop dan sejumlah sepeda brompton dari hasil pencegahan penyelundupan di Bandara Internasional Ahmad Yani pada akhir tahun lalu.

Baca Juga: Diselundupkan ke Semarang, Puluhan Brompton Bakal Dilelang, Minat Gak?

1. Laptop dari Bea Cukai akan dipakai di sekolah

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin meneken nota serah terima ratusan laptop yang disaksikan Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (IDN Times/Humas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang)

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan penyerahan ratusan laptop itu semata bagian dari misi sosialnya untuk mingkatkan kualitas pendidikan di Semarang.

"Semoga melalui sarana ini dapat mempermudah proses pembelajaran sekolah-sekolah di Semarang," ujarnya, Selasa (15/2/2022). 

2. Sebanyak 780 laptop bertatus barang tegahan

Walikota Semarang Hendrar Prihadi bersama Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin melakukan acara serah terima ratusan laptop. (IDN Times/Humas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang)

Ia menambahkan bahwa 780 laptop tersebut merupakan barang tegahan. Yang dimaksud barang tegahan adalah produk sitaan kejahatan yang tidak sesuai standar prosedur kepabean. 

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka 780 laptop tegahan tersebut dinyatakan sebagai barang dikuasai negara.

3. Status kepemilikan laptop sudah diubah

Shutterstock/patat

Anton menyampaikan jika ratusan laptop itu sudah diurus status kepemilikannya dan diubah menjadi barang yang milik negara.

Sehingga bisa diserahkan kepada Pemkot Semarang dengan mengacu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng Warning Pedagang Rokok Tingwe, Diminta Segera Urus Pita Cukai!

Berita Terkini Lainnya