Alasan Tersangka Dugaan Korupsi di SMK Pelayaran Semarang Gak Ditahan
Muncul dugaan korupsi pengadaan sarpras Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Mantan Kepala SMK Pelayaran Wira Samudera atau SMK YPP Semarang, AJP terseret kasus dugaan korupsi pengadaan sarpras untuk sekolahan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Cabang Kejaksaan Negeri Semarang, AJP diduga melakukan korupsi sebesar Rp1 miliar.
1. Tim penyidik Cabjari belum menahan tersangka
Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Semarang yang diketuai oleh Dewi Rahmaningsih, menyatakan sudah menyelidiki keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi di SMK Pelayaran YPP.
Dari hasil pemeriksaan selama rentang waktu dua tahun terakhir, tim kejaksaan menetapkan AJP sebagai tersangka tunggal kasus korupsi SMK Pelayaran.
"Penetapan tersangkanya pada 14 April 2021 kemarin. Yang bersangkutan belum kita tahan. Keberadaannya tetap kita pantau. Dia saat ini ada di Cirebon. Proses penahanannya tertunda karena ada PPKM. Saat pemeriksaan, tersangka juga kooperatif," ujar Dewi, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Kisah Pewaris Raja Kopi di Semarang, Pertahankan Kualitas Aroma Robusta