ASN Langgar Protokol Kesehatan COVID-19, Ganjar: Denda Rp500 ribu!
Yuk laporkan kalau lihat PNS Pemprov Jateng yang melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tingginya kasus penularan virus corona di Jawa Tengah memaksa Gubernur Ganjar Pranowo mengambil sikap tegas. Ganjar mengaku bakal memotong besaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen jika ada ASN di lingkungan Pemprov Jateng yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," katanya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Ganjar Larang Bioskop Beroperasi di Jawa Tengah, COVID-19 Masih Tinggi
1. Ganjar ancam jatuhkan denda Rp500 ribu bagi ASN Pemprov Jateng yang melanggar
Pemotongan TPP itu, katanya merupakan hukuman terberat bagi ASN yang lalai terhadap protokol kesehatan virus corona. Selain mengancam akan memotong TPP, ia juga akan menjatuhkan denda Rp500 ribu bagi ASN yang tepergok melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Dendanya Rp500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," jelasnya.
Baca Juga: Survei: Komunikasi Emil ke Warga Jempolan, Dibanding Ganjar dan Anies