TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar 27 Titik CCTV ETLE di Jateng, Ini Cara Kerja dan Bayar Dendanya

Kalau melanggar bisa kena denda Rp50 ribu sampai Rp400 ribu

Kamera ETLE, Jumat (26/2/2021). IDN Times/Tama Wiguna

Semarang, IDN Times - Sistem penindakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE diberlakukan di Jawa Tengah mulai 23 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng menyebut ada 27 kabupaten/kota yang dipasang CCTV guna memantau aktivitas pengendara sepeda motor dan mobil di jalan raya. 

"Alat ETLE yang dipasang jumlahnya 270 unit. Itu nanti disebar di 27 titik wilayah hukum Polda Jateng," ungkap Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin ketika dikonfirmasi IDN Times, Kamis (18/3/2021). 

Baca Juga: Kapolri Akan Launching 205 Kamera ETLE di 10 Polda pada 17 Maret

1. Ini daftar 27 titik yang dipasangi kamera ETLE tahap pertama

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Pemasangan ETLE dilakukan bertahap. Untuk tahap pertama, menjelang penerapan terdapat di sejumlah area berikut ini:

  • 6 titik di wilayah Polresta Solo
  • 1 titik di wilayah Polres Kebumen
  • 2 titik di wilayah Polres Cilacap
  • 1 titik di wilayah Polres Wonogiri
  • 1 titik di wilayah Polres Karanganyar
  • 2 titik di wilayah Polres Klaten
  • 2 titik di wilayah Polres Pati
  • 1 titik di wilayah Polres Kudus
  • 1 titik di wilayah Polres Demak
  • 1 titik di wilayah Polres Purbalingga
  • 3 titik di wilayah Polrestabes Semarang

2. Sistem ETLE masih disosialiasikan kepada warga tiap kabupaten/kota

ifsecglobal.com

Rudy mengungkapkan saat ini personelnya gencar menyosialisasikan aturan ETLE serta pelaksanaan penindakannya di lapangan. Tahapan sosialisasi, imbunya, dilakukan menyeluruh dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai menyasar ke pusat perkotaan dan titik keramaian umum. 

"Sekarang masih kita sosialisasikan, pelaksanaan ETLE baru dimulai 23 Maret nanti. Maka kita imbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinnnya saat berkendara. Terutama mematuhi rambu lalu lintas dan tidak lagi menerobos lampu merah," kata Rudy. 

3. Polisi pasang denda ETLE dari mulai Rp50 ribu sampai Rp400 ribu

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Adapun, besaran denda untuk ETLE disesuaikan dengan kemampuan warga di masing-masing daerah. Setiap daerah berhak menentukan nominal denda dengan mempertimbangkan penghasilan masyarakat setempat.  

"Ada macam-macam beban dendanya. Karena juga disesuaikan dengan kemampuan setiap masyarakatnya. Kita gak mungkin membebankan denda yang tinggi di wilayah dengan kondisi sosial masyarakatnya yang kurang mampu," terangnya. 

Denda ETLE paling rendah dipatok Rp50 ribu serta denda tertinggi mencapai Rp400 ribu. Ia berharap penerapan ETLE di Jawa Tengah bisa menekan angka kematian di jalan raya sekaligus menegakan perilaku masyarakat agar tertib berlalu lintas.

"Denda sekitar Rp50 ribu kita jerat bagi pemotor yang tidak pakai helm. Ada lagi denda Rp150 ribu, Rp200 ribu sampai pelanggaran paling berat kita jatuhkan denda Rp400 ribu. Itu untuk pengendara motor maupun mobil yang menerobos rambu lalu lintas. Harapan kita angka kecelakaan berkurang, pengguna jalan juga tertib berlalu lintas," ujarnya. 

Baca Juga: Februari 2021, 3 Daerah di Jateng Dipasang ETLE, Tilang via Elektronik

https://www.youtube.com/embed/sZC1UP6s1Wc
Berita Terkini Lainnya