TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bacakan Pledoi, Taufik Kurniawan Mengaku Ketua PAN Jateng Minta Fee

Kesaksian di siang juga dianggap sarat politis

IDN Times/Istimewa

Semarang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016, masih bergulir.

Kali ini, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, yang duduk di kursi pesakitan menjalani agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo Manyaran, Semarang.

Baca Juga: Terjerat Suap DAK, Taufik Kurniawan Dituntut Delapan Tahun Penjara

1. Wahyu Kristanto sendiri yang minta fee

ANTARA FOTO/Wibowo Armando

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Deni Bakri, Taufik menganggap komitmen fee merupakan permainan yang dilakukan Ketua PAN Jateng, Wahyu Kristanto. Menurutnya terdakwa tak pernah meminta fee dalam bentuk apapun kepada mantan Bupati Purbalingga, Tasdi.

"Dalam pencairan dana alokasi untuk proyek di Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee, bukan dari terdakwa," ungkap Deni, Senin (1/7).

2. Pengacara Taufik Kurniawan: Pencairan DAK Purbalingga kewenangan Banggar

(Bupati Purbalingga non aktif Tasdi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Pihaknya menyatakan penyusunan alokasi dana untuk DAK Perubahan merupakan wewenang Badan Anggaran (Banggar). Sehingga terdakwa tidak turut ikut campur untuk memutuskannya 

"Pencairan DAK untuk Purbalingga telah menjadi kewenangan dari tim Banggar DPR RI. Dan bukan lagi diputuskan oleh pimpinan DPR RI," sergahnya.

Baca Juga: Taufik Kurniawan Merasa Kasus Korupsinya Telah Direkayasa

Berita Terkini Lainnya