Bacakan Pledoi, Taufik Kurniawan Mengaku Ketua PAN Jateng Minta Fee
Kesaksian di siang juga dianggap sarat politis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016, masih bergulir.
Kali ini, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, yang duduk di kursi pesakitan menjalani agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo Manyaran, Semarang.
Baca Juga: Terjerat Suap DAK, Taufik Kurniawan Dituntut Delapan Tahun Penjara
1. Wahyu Kristanto sendiri yang minta fee
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Deni Bakri, Taufik menganggap komitmen fee merupakan permainan yang dilakukan Ketua PAN Jateng, Wahyu Kristanto. Menurutnya terdakwa tak pernah meminta fee dalam bentuk apapun kepada mantan Bupati Purbalingga, Tasdi.
"Dalam pencairan dana alokasi untuk proyek di Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee, bukan dari terdakwa," ungkap Deni, Senin (1/7).
Baca Juga: Taufik Kurniawan Merasa Kasus Korupsinya Telah Direkayasa