TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BBWS Bakal Jerat Pelaku Alih Fungsi Tanggul Dengan Pidana 6 Tahun

Demi tertibkan hunian liar

www.theguardian.com

Semarang, IDN Times - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana mengimbau kepada masyarakat agar tidak menempati tanggul sungai yang ada di wilayahnya. Pasalnya, tindakan alih fungsi tanggul sungai mulai tahun ini akan dijerat dengan sanksi pindana serta denda maksimal sampai Rp1 miliar.

 

Baca Juga: Pasang Puluhan Pompa, BBWS Optimis Kaligawe Bakal Bebas Banjir dan Rob

1. UU SDA Nomor 17 sedang disosialisaikan kepada warga

ANTARA News/Istimewa

Kepala BBWS Pemali-Juana, Ruhban Ruzziyatno mengatakan dirinya saat ini sedang menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuat bangunan semi permanen di tanggul sungai.

"Kita sedang berupaya menjaga bantaran sungai ini bebas dari hunian liar. Sehingga bangunan tanggul yang berpotensi rusak maupun jebol karena ulah manusia, dapat diatasi secepatnya. Cara yang kita lakukan ya menegakan aturan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 terutama pada Pasal 73 yang mengatur tentang Sumber Daya Air (SDA)," kata Ruhban kepada IDN Times, Kamis (9/1).

2. Pelaku alih fungsi tanggul dijerat hukuman penjara 3 bulan sampai 6 tahun

Ilustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Ia menjelaskan, setiap warga dilarang melakukan alih fungsi tanggul sungai. Sesuai undang-undang tersebut, alih fungsi tanggul bakal dijerat dengan hukuman pidana penjara minimal tiga bulan sampai enam tahun. 

Selain itu, katanya pihaknya juga bakal menjatuhkan denda bagi pelanggar aturan tersebut mulai Rp300 juta sampai Rp1 miliar. 

"Karena kita sedang menegakan aturan undang-undang yang baru, maka sekarang sedang disosialisaikan kepada warga yang tinggal di kampung-kampung dekat sungai. Jadi, jangan ada lagi warga yang membangun hunian liar di tanggul sungai," terangnya. 

Perilaku alih fungsi tanggul yang dapat dijerat hukuman yakni warga yang nekat mengubah tanggul jadi hunian rumah, lahan pertanian maupun dijadikan tempat permanen lainnya.

Proses penindakannya akan diserahkan kepada tim PPNS yang berkolaborasi dengan BBWS.

Baca Juga: Niat Bunuh Diri, Korban Minta Tolong Setelah Terjun ke Sungai Klawing

3. BBWS perbanyak CCTV untuk awasi perilaku warga bantaran sungai

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Untuk mengawasi perilaku warga di sepanjang tanggul sungai, pihaknya dalam waktu dekat akan memperbanyak pemasangan CCTV di setiap anak sungai. 

"Kalau ada alih fungsi tanggul jadi pemukiman rumah, lahan pertanian maupun bangunan lainnya akan kita tindak tegas. Makanya kita nanti akan perbanyak CCTV sepanjang tanggul," ujar Ruhban.

"Kita minta masyarakat perhatikan perawatan tanggul-tanggul sungai. Karena biaya pembangunan tanggul itu mahal, jangan sampai ada yang berubah fungsi," sambungnya.

Baca Juga: Kekeringan Meluas, Debit Sungai Banjir Kanal Barat Kian Mengecil

Berita Terkini Lainnya