TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bebas dari Lapas Kedungpane Semarang, Ong Beng Dideportasi ke Malaysia

Ong Beng Giap napi kasus narkoba 15 tahun

Proses pemindahan narapidana kasus narkoba di Balikpapan ke Lapas Nusakambangan Cilacap. Foto istimewa

Semarang, IDN Times - Seorang mantan narapidana kasus narkotika dideportasi oleh pihak Rudenim Semarang setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IA Kedungpane. Ong Beng Giap--nama mantan narapidana tersebut-- per tanggal 2 Maret 2022 dipulangkan ke kampung halamannya, Malaysia. 

Baca Juga: 3 WNA di Semarang Dideportasi ke Negara Asal usai Bebas dari Penjara

1. Ong Beng Giap merupakan bekas napi narkoba Lapas Kedungpane

Sel resiko tinggi bagi napi narkoba Lapas Kedungpane. Dok Humas Lapas Kedungpane

Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengungkapkan, Ong sebelumnya mendekam di Lapas Kedungpane selama 15 tahun lantaran terjerat kasus narkoba. 

"Pihak pengadilan telah memvonis yang bersangkutan dengan kurungan pidana 15 tahun karena melanggar UU Narkotika Pasal 113 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dia dinyatakan bebas tanggal 25 Februari 2022. Karena berstatus warga asing asal Malaysia, maka kita putuskan untuk memulangkan dia ke negara asalnya," terangnya, Jumat (4/3/2022). 

2. Rudenim periksa kesehatan Ong dengan ketat

Proses pendataan dan cek fisik warga Tiongkok yang menghuni tempat penampungan Rudenim Semarang. (Dok Humas Rudenim Semarang)

Lebih lanjut, pihaknya sudah menerima berkas pelimpahan dari kantor Imigrasi Semarang untuk mendeportasi Ong. 

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan dengan ketat untuk mengantisipasi penularan COVID-19. 

Baca Juga: Rute Penerbangan Internasional Ditutup, 10 WNA Tertahan di Semarang

Berita Terkini Lainnya