Bebas dari Lapas Kedungpane Semarang, Ong Beng Dideportasi ke Malaysia
Ong Beng Giap napi kasus narkoba 15 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Seorang mantan narapidana kasus narkotika dideportasi oleh pihak Rudenim Semarang setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IA Kedungpane. Ong Beng Giap--nama mantan narapidana tersebut-- per tanggal 2 Maret 2022 dipulangkan ke kampung halamannya, Malaysia.
Baca Juga: 3 WNA di Semarang Dideportasi ke Negara Asal usai Bebas dari Penjara
1. Ong Beng Giap merupakan bekas napi narkoba Lapas Kedungpane
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengungkapkan, Ong sebelumnya mendekam di Lapas Kedungpane selama 15 tahun lantaran terjerat kasus narkoba.
"Pihak pengadilan telah memvonis yang bersangkutan dengan kurungan pidana 15 tahun karena melanggar UU Narkotika Pasal 113 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dia dinyatakan bebas tanggal 25 Februari 2022. Karena berstatus warga asing asal Malaysia, maka kita putuskan untuk memulangkan dia ke negara asalnya," terangnya, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Rute Penerbangan Internasional Ditutup, 10 WNA Tertahan di Semarang