Bertahun-tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Terancam Dibui 20 Tahun
Sering dilakukan saat tinggal seatap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times-Suasana Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu siang (31/7), mendadak riuh. I Nyoman Adi Rimbawan, nama pria tersebut berulang kali berteriak saat keluar dari ruang sidang.
Dengan memakai rompi tahanan, Nyoman Adi tampak emosional saat dikeler para petugas. Nyoman Adi merupakan terdakwa kasus pencabulan yang sedang menjalani sidang putusan sela di kantor pengadilan tersebut.
Nyoman Adi mengaku tidak terima tuduhan yang dilontarkan jaksa. "Ini rekayasa. Selama ini saya sudah menghidupinya," cetusnya.
Baca Juga: Ruang Tahanan Hingga Sidang PN Semarang jadi Barang Bukti Kasus Suap
1. Nyoman Adi didakwa mencabuli anak tirinya sejak usia 12 tahun
Kasusnya mencuat tatkala anak tirinya melaporkan tindakan biadab yang ia lakukan selama tujuh tahun terakhir. Dari keterangan jaksa yang menangani kasusnya, Nyoman Adi didakwa melakukan pencabulan yang mengarah pada tindakan persetubuhan terhadap anak tirinya.
"Isi dakwaannya bahwa dia telah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya. Perilaku itu dia lakukan sejak anaknya berumur 12 tahun sampai menginjak usia 18 tahun," kata Jaksa PN Semarang, Pujianti Purwaningsih usai menggelar sidang tertutup.
Baca Juga: Sekretaris PN Semarang: Renovasi Kantor Era Lasito Tanpa DIPA
Baca Juga: Sidak ke PN Semarang, Ombudsman Temukan Ruang Menyusui Jadi Gudang