Buntut Kasus Bansos COVID-19, Ganjar Diminta Tegur Bupati Klaten
Kemendagri sudah keluarkan sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah melarang semua kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada 2020 agar tidak mempolitisir penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak COVID-19.
Larangan ini diberlakukan untuk menindaklanjuti keputusan Kemendagri yang telah memproses kasus bansos yang disalurkan oleh Bupati Klaten Sri Mulyani.
"Tidak boleh seorang bupati menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Kasus Bagi-bagi Sembako, Ombudsman: Tegur Bupati Klaten
1. Kemendagri minta Ganjar tegur Bupati Klaten
Pihaknya mengatakan bila mengacu pada surat tembusan dari Kemendagri, pihaknya telah mengeluarkan sanksi terkait kasus bansos yang ditempeli gambar Bupati Klaten.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.
"Kalau mengutip dari sanksi yang diterbitkan Kemendagri, sanksi harus dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi, diminta kepada Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten," ujarnya.
Baca Juga: Mengais Rezeki di Masa Pandemik, Kisah Warung di Klaten Terapkan New Normal