TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Daftar dan Urus E-KTP buat Transgender di 35 Daerah Jawa Tengah

Ingat, harus bawa surat bukti dari Pengadilan

Ilustrasi transgender (pixabay.com/geralt)

Semarang, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah merespon aturan terbaru dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah mempermudah layanan pembuatan e-KTP bagi kalangan transgender

Baca Juga: Kabar Gembira! Transgender Kini Bisa Buat KTP, KK dan Akta Kelahiran 

1. Para transgender diperbolehkan urus e-KTP di masing-masing kabupaten/kota

IDN Times/Reza Iqbal Ghafari

Kepala Dispermadescapil Jateng, Sugeng Riyanto menyatakan untuk saat ini pihaknya telah mempersilahkan kepada semua transgender untuk mengurus perekaman data e-KTP ke masing-masing kantor Disdukcapil kabupaten/kota.

Menurut Sugeng pemberian e-KTP bagi transgender tidak akan dibedakan sehingga perlakuannya tetap sama dengan warga negara Indonesia lainnya. 

"Gak akan kita bedakan. Semuanya termasuk transgender juga bisa ngurus e-KTP ke kantor Disdukcapil setiap daerah. Yang perlu dipahami oleh mereka adalah saat mengurus e-KTP, jenis kelaminnya harus jelas. Dia itu laki-laki atau perempuan. Tidak ada jenis kelamin lainnya," kata Sugeng kepada IDN Times, Senin (26/4/2021). 

2. Transgender yang berubah kelaminnya wajib bawa surat dari pengadilan

Ilustrasi Wanita-Pria (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya menyatakan para transgender bisa mengurus e-KTP dengan membawa syarat-syarat yang berlaku selama ini. Yaitu harus sudah berusia 18 tahun, WNI, melampirkan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) serta mengikuti proses rekam data di setiap kantor Disdukcapil. 

Bagi transgender yang telah mengubah kelaminnya, katanya maka yang bersangkutan mesti membawa surat keterangan hasil penetapan jenis kelamin yang disahkan oleh pihak pengadilan negeri.  Dokumen lainnya yaitu berupa hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit setempat.

"Untuk surat kesehatannya dilampirkan saat mengikuti acara persidangan. Sedangkan kalau mau mendapatkan e-KTP, transgender yang sudah berganti jenis kelamin harus membawa dokumen otentik pengesahan kelamin yang diterbitkan oleh pihak pengadilan," ungkapnya. 

Baca Juga: KK, e-KTP, Akta Kena Banjir? Ini Cara Cetak Ulang di Jateng

https://www.youtube.com/embed/kZYThKKlvOw
Berita Terkini Lainnya