Cara Daftar dan Urus E-KTP buat Transgender di 35 Daerah Jawa Tengah
Ingat, harus bawa surat bukti dari Pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah merespon aturan terbaru dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah mempermudah layanan pembuatan e-KTP bagi kalangan transgender.
Baca Juga: Kabar Gembira! Transgender Kini Bisa Buat KTP, KK dan Akta Kelahiran
1. Para transgender diperbolehkan urus e-KTP di masing-masing kabupaten/kota
Kepala Dispermadescapil Jateng, Sugeng Riyanto menyatakan untuk saat ini pihaknya telah mempersilahkan kepada semua transgender untuk mengurus perekaman data e-KTP ke masing-masing kantor Disdukcapil kabupaten/kota.
Menurut Sugeng pemberian e-KTP bagi transgender tidak akan dibedakan sehingga perlakuannya tetap sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
"Gak akan kita bedakan. Semuanya termasuk transgender juga bisa ngurus e-KTP ke kantor Disdukcapil setiap daerah. Yang perlu dipahami oleh mereka adalah saat mengurus e-KTP, jenis kelaminnya harus jelas. Dia itu laki-laki atau perempuan. Tidak ada jenis kelamin lainnya," kata Sugeng kepada IDN Times, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: KK, e-KTP, Akta Kena Banjir? Ini Cara Cetak Ulang di Jateng