TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Penularan Corona, Mahasiswa di Semarang Dilarang Keluar Kota

Rektor Undip keluarkan 14 aturan

Rektor Undip Yos Johan Utama gembira usai sidang di PTUN Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Sejumlah kampus negeri dan swasta di Semarang mulai memberlakukan sistem perkuliahan online (daring). Sistem kuliah daring diterapkan di Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Semarang (USM) untuk menanggulangi resiko penularan wabah virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Peneliti Undip Buat Tangan Bionik, Bahannya Eceng Gondok Rawa Pening

1. Rektor Undip keluarkan 14 aturan baru untuk menyikapi wabah Corona

who.int

Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama menyatakan telah mengeluarkan surat edaran No 20/UN.7.P/SE/2020. Setidaknya ada 14 aturan baru yang diterapkan untuk menyikapi wabah virus Corona.

Dalam surat edaran yang ia teken itu, salah satunya tertuang aturan bahwa proses perkuliahan per hari hari, Senin (16/3) ditunda dan akan diagendakan di waktu lain.

Selama 16-21 Maret para mahasiswa tidak perlu hadir di kampus. Sebagai gantinya kegiatan perkuliahan dan pembimbingan atau asistensi setelah tanggal 21 Maret digelar dengan sistem online.

"Pola kuliah daring bersifat opsional. Artinya dapat berlaku sesuai kaidah yang berlaku," tulis rektor dalam surat edaran yang dikutip IDN Times, Senin (16/3).

2. Acara wisuda di Undip sementara ditunda dulu

Pixabay/McElspeth

Kemudian, katanya proses wisuda pada semester I tahun ini ditunda pelaksanaanya. Sementara ijazah, transkipd am sertifikat cumlaude dapat diambil oleh mahasiswa ketika acara telah ditetapkan.

"Semua kegiatan yang berpotensi melakukan pengumpulan massa yang besar di area Undip maupun diluar kampus ditunda atau dibatalkan sampai kondisi memungkinkan," jelasnya.

Tahapan penelitian dan pengabdian masyarakat harus memperhatikan upaya-upaya pencegahan virus Corona.

3. Mahasiswa tidak perlu ngampus selama enam hari

undip.ac.id

Sementara itu, Utami Setyowati, Kasubbag TU UPT Humas dan Media Undip membenarkan adanya aturan yang dibuat Rektor Undip.

Menurutnya ini untuk menyikapi penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional oleh BNPB. "Kegiatan perkuliahan dan pembimbingan yang dijadwalkan tanggal 16-21 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya. Pada tanggal tersebut mahasiswa tidak perlu hadir di kampus," urainya.

Berita Terkini Lainnya