TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dana Bantuan COVID-19 Rawan untuk Kampanye, KPK Diminta Turun Tangan

Sumbernya yang didapat banyak dan belum ada transparansinya

Ilustrasi bantuan sosial. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Semarang, IDN Times - Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengawasi penggunaan anggaran penanggulangan bencana virus corona (COVID-19). Pasalnya, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah rawan disalahgunakan oleh kepala daerah.

Baca Juga: KIP Soroti Kesiapan Pemprov Jateng Tangani COVID-19

1. Pelaku korupsi dana bencana terancam hukuman mati

Ilustrasi koruptor. IDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir menyatakan Pemerintah Provinsi Jateng harus transparan dalam menggunakan dana penanggulangan COVID-19.

"Sudah jelas dan tegas ancaman bagi koruptor terhadap dana bencana alam nasional dihukum mati. Ini tertuang di UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi KPK kita minta ikut mengawasi kondisi di lapangan," kata Zainal kepada IDN Times, Kamis (7/5).

2. Dana COVID-19 juga rawan dikorupsi

Ilustrasi pemberian bantuan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Menurutnya selama ini banyak sumber penerimaan yang cukup besar nilainya terutama dari APBN, APBD, CSR perusahaan hingga memotong gaji-gaji para ASN.

"Jangan sampai ada dana atau benda yang dikorupsi. Jumlah dana anggaran bencana pandemik COVID-19 sangat luar biasa besarnya. Ini sangat rawan korupsi," ujarnya.

3. Pencairan dana virus corona harus tepat sasaran

pixabay.com/geralt

Pihaknya menekankan agar Gubernur Jateng, bupati dan wali kota di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak bermain terhadap penggunaan anggaran virus corona, yang didapat dari berbagai sumber. Ia mendesak kepada Pemprov Jateng untuk menyalurkan dana COVID-19 secara terbuka dan tepat sasaran sesuai dengan realitas di lapangan, agar tidak membingungkan masyarakat.

"Transparan, terbuka, dan jujur itu kuncinya. Harus jelas sumber dan jumlahnya. Misal dana APBD berapa, APBN berapa, CSR berapa, atau bantuan-bantuan dari pihak-pihak lain berapa  jumlahnya. Semuanya harus terdata dengan jelas dan transparan," tambahnya.

Baca Juga: Kampanye Saat Corona, 2 Calon Pilkada 2020 di Jateng Ditegur Bawaslu

Berita Terkini Lainnya