Dana Bantuan COVID-19 Rawan untuk Kampanye, KPK Diminta Turun Tangan
Sumbernya yang didapat banyak dan belum ada transparansinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengawasi penggunaan anggaran penanggulangan bencana virus corona (COVID-19). Pasalnya, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah rawan disalahgunakan oleh kepala daerah.
Baca Juga: KIP Soroti Kesiapan Pemprov Jateng Tangani COVID-19
1. Pelaku korupsi dana bencana terancam hukuman mati
Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir menyatakan Pemerintah Provinsi Jateng harus transparan dalam menggunakan dana penanggulangan COVID-19.
"Sudah jelas dan tegas ancaman bagi koruptor terhadap dana bencana alam nasional dihukum mati. Ini tertuang di UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi KPK kita minta ikut mengawasi kondisi di lapangan," kata Zainal kepada IDN Times, Kamis (7/5).
Baca Juga: Kampanye Saat Corona, 2 Calon Pilkada 2020 di Jateng Ditegur Bawaslu