TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dear Warga Jateng! Tilang Manual Kembali Diberlakukan Serentak Januari 2023

Jadi, akan ada tilang manual dan elektronik

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali memberlakukan penilangan secara manual guna menyikapi tingkat kepatuhan masyarakat yang berkurang selama ini.

Menurut pengakuan Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, selama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan, yang terjadi justru banyak pengguna jalan yang mencopot pelat nomornya. Bahkan banyak pemotor yang tidak memakai helm. 

"Sebenarnya pelaksanaan ETLE justru mendapat dukungan luar biasa dari masyarakat. Dari sisi survei itu 65 persen masyarakat mendukung. Yang komplain malah pengguna jalan lainnya lihat ini orang gak pakai helm kok gak ditilang. Sehingga masyarakat justru tidak patuh. Karena ketika ada ETLE, ada banyak yang tidak pakai helm, pelat nomornya dilepas. Jadi muncul pelanggaran lain," kata Agus saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (6/1/2023). 

Baca Juga: Polda Jateng Pakai Lima ETLE Drone untuk Cari Target Sasaran

1. Kepatuhan warga desa rendah

ilustrasi melanggar lalu lintas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Kepatuhan pengguna jalan yang rendah mayoritas ada di wilayah pedesaan. Untuk di perkotaan memiliki kepatuhan berlalu lintas yang tinggi. 

"Kalau di perkotaan kepatuhannya meningkat luar biasa. Karena fasilitas ETLE-nya lengkap. Tapi di daerah-daerah karena gak ada ETLE ya tenang-tenang aja. Dikira lalu lintas tidak boleh menilang. Padahal kan tetap boleh," akunya.

2. ETLE dan tilang manual tetap berjalan pararel

Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ia menjelaskan, walaupun tilang manual kembali dilakukan oleh personel kepolisian namun sistem ETLE tetap berjalan pararel. Agus berkata penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) masih diprioritaskan menggunakan sistem ETLE. 

Sedangkan untuk pelanggaran lalin yang tidak bisa dicover menggunakan ETLE, katanya akan ditindak memakai tilang manual. 

3. Gak punya SIM dan gak pakai helm ditilang manual

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Menurut Agus, pelanggaran yang ditilang manual antara lain kendaraan yang overload dan overdimensi, pemotor tidak memakai helm dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). 

"Karena penindakan ETLE tidak semuanya bisa menjangkau pelanggaran yang manual. Contohnya pelanggaran overload kan gak bisa lewat ETLE, pelanggaran SIM kan juga gak bisa dijangkau ETLE. Makanya tata cara penindakannya musti menggunakan manual," ungkap Agus. 

Lebih jauh lagi, Agus mengatakan pihaknya mulai menerapkan penilangan manual pada bulan Januari 2023. Tilang manual juga diberlakukan menyeluruh di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah. 

"Jateng sudah mulai Januari ini penindakan ETLE jadi prioritas dan manual juga dijalankan. Kalau tilang manual seluruh wilayah Jateng mulai dilakukan," jelasnya.

Baca Juga: Polda Jateng Kerahkan 1.700 Personel untuk Kirab G20 di Borobudur

Berita Terkini Lainnya